Palembang, IDN Times - Sidang kasus korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim masuk babak baru. Keterangan saksi memberatkan terdakwa Bupati Muara Enim non aktif, Juarsah.
Dua orang saksi yakni honorer di Dinas PUPR Muara Enim, Hendri Oktariansyah, dan Manager PT Indo Paser Beton, Edi Rahmadi, memberi kesaksian jika Juarsah sebagai Wakil Bupati pada 2018-2019 ikut dalam penerimaan fee proyek 16 paket jalan.
"Saat itu saya diajak Pak Elfin untuk ke rumah Pak Ramlan Suryadi. Setelahnya langsung menuju rumah Pak Juarsah yang di Palembang. Saya diajak mengantar paperback yang baru saya ketahui isinya uang," ungkap Hendri, Kamis (2/9/2021).