Penukal Abab Lematang Ilir, IDN Times - Dua orang Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ditangkap karena Surat Pertanggungjawaban SPJ Bantuan Operasional Kesehatan (SPJ BOK) fiktif.
Tersangka pertama berinisial MD yang bertugas sebagai Plt Kepala Dinkes PALI periode Januari-November 2021. Lalu tersangka kedua berinisiap ZA yang menjabat sama periode November 2021 hingga sekarang.
"Keduanya terlibat karena sebagai penerima Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan mengetahui serta menyetujui pencairan BOK itu," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI, Agung Arifianto, Selasa (18/7/2023).
