Musi Banyuasin, IDN Times - Seorang ASN yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) bernama Wawan (39), harus berhadapan dengan hukum karena ketahuan menyimpan dua butir pil ekstasi. Warga Sekayu ini ditangkap bersama rekannya Erizon (35) warga Palembang.
Keduanya diamankan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Muba pada Kamis (02/11/2023) pukul 13.00 WIB di Jalan Bupati Oesman Bakar, depan RSUD Sekayu kelurahan Kayuara. Polisi menemukan barang bukti berupa dua butir pil warna ungu di saku baju pelaku bernama Wawan.