Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

2 Orang ASN Dinas PUPR Muba Dibekuk karena Simpan Ekstasi

(Dua pegawai dinas PUPR Muba yang tertangkap menggunakan narkoba) IDN Times/istimewa

Musi Banyuasin, IDN Times - Seorang ASN yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) bernama Wawan (39), harus berhadapan dengan hukum karena ketahuan menyimpan dua butir pil ekstasi. Warga Sekayu ini ditangkap bersama rekannya Erizon (35) warga Palembang. 

Keduanya diamankan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Muba pada Kamis (02/11/2023) pukul 13.00 WIB di Jalan Bupati Oesman Bakar, depan RSUD Sekayu kelurahan Kayuara. Polisi menemukan barang bukti berupa dua butir pil warna ungu di saku baju pelaku bernama Wawan.

1. Simpan ekstasi untuk dipakai sendiri

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasat Narkoba Polres Muba, AKP Heri, membenarkan bahwa seorang terduga pelaku bernama Wawan merupan seorang ASN di sebuah dinas Pemkab Muba.

"Yang bersangkutan diamankan bersama seorang kawannya atas nama Erizon, setelah anggota kami menemukan barang bukti berupa dua butir pil diduga narkotika jenis ekstasi," ujarnya, Minggu (5/11/2023).

Menurut pengakuan dari kedua pelaku, barang tersebut akan dipakai sendiri. Namun polisi masih melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk mengungkap asal usul barang tersebut.

2. Dinas PUPR mengakui pegawainya terlibat penyalahgunaan narkoba

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Sekretaris Dinas PUPR Muba, Firdaus mengatakan, keduanya merupakan PNS dan Tenaga Kontrak di Dinas PUPR Kabupaten Muba. 

"Kami serahkan sepenuh kepada pihak Polres Muba. Status kepegawaian sebagai PNS tentu harus mengikuti prosedur yang diatur oleh peraturan perundang-undangan," jelasnya.

3. Sanksi akan dinonaktifkan hingga pemutusan kontrak

-

Pihaknya akan berkoordinasi dengan BKPSDM terkait status pegawai PNS. Namun khusus untuk tenaga kontrak akan langsung dinonaktifkan hingga pemutusan kontrak. 

"Kepala Dinas menyampaikan bahwa Dinas PUPR tidak menolerir bagi PNS dan Tenaga Kontrak yang terlibat penyalahgunaan Narkotika," tutupnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Yuliani
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Yuliani
EditorYuliani
Follow Us