Ogan Ilir, IDN Times - Dua oknum honorer Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ogan Ilir (OI), resmi dipecat oleh Bupati OI, Panca Wijaya Akbar.
Keputusan itu dikeluarkan setelah keduanya dianggap melanggar aturan karena melakukan pungutan liar (pungli) saat pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di posko pemeriksaan ruas tol Palembang-Lampung atau pintu tol Keramasan.
"Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, kedua oknum telah melakukan pungli. Keduanya sudah dilimpahkan ke Inspektorat, tetapi sudah saya arahkan untuk sanksi tegas yaitu pemberhentian," ungkap Panca, Jumat (23/7/2021).
