Palembang, IDN Times - Dua orang kurir narkotika jenis sabu-sabu, Sayadi (50) dan Sandi Ekowardo (28), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU Imam Murtadlo penjara seumur hidup. Keduanya dianggap bersalah mencoba menyelundupkan 22 kilogram sabu ke wilayah Sumatra Selatan (Sumsel).
"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyelundupan narkotika sebanyak 22 kilogram. Kedua terdakwa dapat dipidana penjara seumur hidup," ungkap Imam Murtadlo saat persidangan virtual di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Senin (10/8/2020).