Palembang, IDN Times - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang menegaskan jika angka kematian COVID-19 masih berada di bawah 5 persen. Dinkes menyebut Palembang seharusnya hanya menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Namun pemerintah pusat menetapkan Palembang sebagai PPKM Level 4 karena skor tinggi kategori rate dengan beberapa kriteria. Sebagaimana diketahui, pembagian level daerah berdasarkan angka pasien yang dirawat inap, jumlah total kematian, dan nilai dari hasil 3T (Testing, Tracking, dan Treatment).
"Pembagian level disesuaikan dengan rate perkembangan kasus. Meskipun angka kematian rendah tapi kategori lain tinggi, persentase meninggal dunia tetap jadi alasan kenaikan level di Palembang," ujar Kasi Pencegahan dan Pengendalian Dinkes Palembang, Yudhi Setiawan kepada IDN Times, Selasa (27/7/2021).