Palembang, IDN Times - Dua mantan pejabat teras PT Bukit Asam (PTBA) Anungdri Prasetya selaku Direktur pengembangan usaha PTBA 2013 dan Saiful Islam ketua tim akuisisi pengambil Alihan PT Satria Bahana resmi ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra selatan, Rabu (21/6/2023) malam.
Keputusan penahanan tersebut dilakukan usai penyidik memeriksa 35 orang, kemudian lanjut dinaikkan statusnya menjadi tersangka 3 orang yakni, Anungdri, Saiful dari PTBA dan Tjahyono Imawan selaku direktur PT Tri Ihwa samara.
Usai diperiksa, tampak kedua tersangka Anungdri dan Saiful langsung dibawa ke rutan Pakjo Palembang guna menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Sedangkan tersangka Tjahyono belum dilakukan penahanan lantaran belum hadir dalam pemeriksaan kali ini.
