Palembang, IDN Times -Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 13,7 kg dan 20.000 butir pil ekstasi dari Sumatra Utara (Sumut), saat berada di Palembang.
Terungkapnya peredaran barang haram tersebut, setelah petugas berhasil membekuk dua orang pengedar atas nama Nazarudin alias Udin (46), dan Haryanto alias Yanto (42) di rumahnya.
"Penangkapan pertama dari tersangka Nazarudin sebanyak 9 kilogram sabu pada bulan Juni lalu, kemudian dikembangkan dan didapatkan dari tersangka Yanto 3 kilogram. Total 13 kilogram ditambah ekstasi," ujar Kapolda Sumsel, Irjen Pol Firli, di Gedung Utama Polresta Palembang, Rabu (31/7).
