Palembang, IDN Times - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatra Selatan (Kemenkumham Sumsel) memberikan remisi untuk 11.328 narapidana. Dari keseluruhan remisi, 210 orang di antaranya bebas dari penjara.
"Selebihnya mendapat remisi umum pengurangan dari dua bulan sampai enam bulan," ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, Kamis (17/8/2023).