Padang, IDN Times - Setelah pengakuan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada Agustus 2025 lalu, Riska Ayulita resmi dibebaskan dari hukuman yang telah ia jalani. Perempuan asal Kabupaten Tanah Datar tersebut dikembalikan ke masyarakat dan keluarga pada Selasa (10/2/2026) kemarin oleh Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.
"Penyerahan kepada keluarga dan lingkungan sosial itu kami lakukan dalam hal integrasi sosial terhadap mantan narapidana teroris," kata Kasatgaswil Sumbar Densus 88 AT Polri, Kombes Pol Jim Briliant Birnes, Rabu (11/2/2026).
