Curi Kabel Tower, 2 Pemuda di Padang Dibekuk Polisi
- Pemuda berinisial MI (22) dan rekannya ditangkap di Kota Padang karena mencuri kabel tower sepanjang 25 meter milik PT Mitratel.
- Penangkapan dilakukan setelah laporan hilangnya kabel, tim opsnal Polresta Padang menemukan kapak di TKP yang membantu mengidentifikasi pelaku.
- Pihak kepolisian menyita barang bukti berupa kabel curian dan sepeda motor pelaku, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Padang, IDN Times - Seorang pemuda berinisial inisial MI (22) di Kota Padang dibekuk Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang pada Sabtu (8/3/2025) di daerah Kecamatan Koto Tangah. MI dibekuk bersama rekannya dengan inisial M (44) yang merupakan warga Kabupaten Padang Pariaman karena telah melakukan pencurian.
"Dua orang ini ditangkap karena diduga telah melakukan pencurian kabel milik PT Mitratel," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP M Yasin.
1. Kronologi kejadian

Yasin mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal saat PT Mitratel Sumbar melaporkan bahwa mereka kehilangan kabel tower sepanjang kurang lebih 25 meter.
"Setelah mendapatkan laporan tersebut tim langsung melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)," katanya.
Ia mengungkapkan, saat dilakukan olah TKP, tim opsnal Polresta Padang mendapati adanya kapak yang tertinggal di lokasi dan langsung mendapatkan titik terang.
"Tim langsung mencari tahu identitas pelaku yang telah melakukan tindakan pencurian kabel power perangkat tersebut," katanya.
2. Kejar-kejaran saat penangkapan
Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Polresta Padang mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa ada dua orang yang dicurigai melakukan pencurian tersebut dan sedang berada di Jalan bypass Padang.
"Tim langsung memburu kedua pelaku ke lokasi yang dimaksud oleh warga tersebut untuk segera diamankan," katanya.
Saat sampai di lokasi, pelaku mengetahui kedatangan tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang dan mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motornya menuju arah utara.
"Setelah terjadi kejar-kejaran, kedua pelaku berhasil diamankan di Jalan Lubuk Minturun dan mereka mengakui perbuatannya," katanya.
3. Tangkap pelaku dan barang bukti

Yasin mengungkapkan, dari tangan pelaku pihaknya menyita barang bukti berupa kabel yang dicuri dan sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
"Pelaku diancam dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," katanya.



















