Dirut Bank Jambi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp310 Miliar

Modus korupsi berupa skema pembiayaan perusahaan 

Jambi, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan Direktur Utama Bank Jambi, Yunsak El Halcon, sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pembiayaan skema Medium Term Notis (MTN) Tahun 2017, Selasa (9/5/2023).

Yunsak diduga terlibat dan bertanggung jawab atas kerugian negara yang dialami Bank Jambi senilai Rp310 miliar. Sejak pagi, YEH menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung Kejati Jambi.

YEH masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hingga pukul 14.00 WIB. Terlihat dua petugas medis memasuki gedung Kejati Jambi menuju ruang pemeriksaan tindak pidana khusus yang berada di lantai dua.

Tim medis akan memeriksa kesehatan terhadap YEH. Ada dua orang yang diperiksa hari ini. Selain Direktur Bank Jambi, penyidik juga memeriksa DS selaku Direktur Investment Banking PT. MNC Sekuritas Tahun 2014-2019.

Baca Juga: PTUN Batalkan Pengangkatan Usmarwi Kaffah Sebagai Wabup Muara Enim

1. Penyidik menetapkan empat Tersangka

Dirut Bank Jambi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp310 MiliarElan Suherlan Kajati Jambi

Selain YEH dan DS, penyidik telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Yakni LD selaku Direktur PT. Columbindo Perdana-Cash & Kredit, Direktur PT. Citra Prima Mandiri (Columbia).

Lalu DS, Direktur Investment Banking PT. MNC Sekuritas Tahun 2014-2019, AI sebagai Pjs. Direktur Capital Market PT. MNC Sekuritas Tahun 2016-2019, YEH sebagi Direktur Pemasaran Bank Jambi Tahun 2016-2020.

Elan Suherlan, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi mengatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Direktur Bank Jambi pada 2017. 

"Proses pemeriksaannya dimulai Oktober 2022 kemarin. Hari ini kita sudah tetapkan empat tersangkanya," kata Elan dalam keterangan pers.

Baca Juga: Kakek Usia 73 Tahun Hidup Sebatang Kara di Rumah Penuh Sampah

2. Kronologi kasus korupsi

Dirut Bank Jambi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp310 MiliarPimpinan Kajati Jambi saat memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi di Bank Jambi

Pada 2017, Bank Jambi menetapkan investasi pembelian MTN atau surat utang jangka menengah. PT SNP selaku penerbit telah menggunakan laporan keuangan yang dimanipulasi, sehingga kondisi keuangan seolah sehat.

Namun faktanya PT SNP telah mengalami kesulitan keuangan dari cash flow perusahaan. MNC Securitas menerima keuntungan 0,5 persen sampai 1 persen dari nilai transaksi MTN dari PT SNP dengan  Bank Jambi.

"Ada kesepakatan fee tidak resmi dari keuntungan tidak wajar PT SNP kepada MNC Secukitas sebesar 3 persen, melalui PT Tunas Triarta sebagai agen penjual," kata Elan.

 

3. Fee berupa barang mewah

Dirut Bank Jambi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp310 MiliarIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Fee tiga persen digunakan MNC Securitas untuk melancarkan bisnis dengan melakukan pemberian, di antaranya rumah, uang, mobil, moge, tabungan, serta biaya perjalanan ke luar negeri. 

Fasilitas mewah ini diberikan kepada pihak tertentu di Bank Jambi, agar pihak bank menempatkan dana tanpa melalui prosedur. Namun dalam perjalanannya, PT SNP tidak mampu membayar MTN pada Bank Jambi dan mengalami gagal bayar, sehingga Bank Jambi mengalami kerugian Rp310 miliar lebih.

Baca Juga: Pemkab Muba Anggarkan Rp30 Miliar Benahi Jalan di Desa Bandar Jaya

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya