Polisi Amankan 10 Tersangka Pengoplos 22 Ton BBM Ilegal di Ogan Ilir
Tersangka oplos solar dengan minyak jenis lain
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ogan Ilir, IDN Times - Kepolisian Resor Ogan Ilir (OI) berhasil mengamankan 10 tersangka pengoplos dan penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, Sumatra Selatan (Sumsel).
Selain mengamankan tersangka pengoplos minyak subsidi, ada lima truk tangki perusahaan dan satu mobil pick up ikut diamankan usai penyelidikan yang melibatkan Markas Besar (Mabes) Polri dan Polda Sumsel ini.
Baca Juga: Kabur Tumpangi Truk, Sopir Pengangkut Solar yang Meledak Ditangkap
Baca Juga: Pertamina Geram Namanya Dicatut Pengoplos Solar di Muara Enim
1. Tersangka terancam enam tahun penjara
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman mengatakan, 10 tersangka terdiri dari delapan orang pengoplos dan dua orang penjual yang dikenakan pasal 55 nomor 22 tahun 2001, tentang penyalahgunaan minyak dan gas dengan ancaman penjara enam dan denda Rp6 miliar.
"Sebelumnya polisi mengintai sebuah lokasi di Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara pada 18 Agustus lalu. Setelah dipastikan ada pengoplosan solar yang dicampur minyak ilegal jenis lain, penangkapan langsung dilakukan," ujarnya, Kamis (25/8/2022).
Baca Juga: Kapolda Sumsel Memburu Pemodal dan Pemilik Gudang Solar Oplosan