Kabur Tumpangi Truk, Sopir Pengangkut Solar yang Meledak Ditangkap

Polisi juga menangkap pemilik sumur minyak ilegal

Musi Banyuasin, IDN Times - Kurang dari 24 jam saja jajaran Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil menangkap sopir pengangkut solar mentah yang terbakar di Desa Ulak Teberau, Kabupaten Muba, Rabu (29/6/2022). 

Pelaku bernama Muhram (24) warga LK IV Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, ditangkap di rumahnya pada pukul 22.00 WIB. Tak hanya menangkap sopir, kepolisian juga mengamankan dua pelaku lainnya yakni Zainal Abidin (50) buruh tani yang berperan sebagai tukang angkut minyak (polot) dan Asrani (42) wiraswasta sebagai pemilik sumur ilegal.

https://www.youtube.com/embed/LagX5C1yP58

1. Polisi amankan pelaku di kediamannya pada malam usai kejadian

Kabur Tumpangi Truk, Sopir Pengangkut Solar yang Meledak Ditangkap(Sopir Mobil Pengangkut Minyak yang kecelakan di desa Ulak Teberau (kiri) dan tukang polot (kanan) beserta tuan sumur minyak (tengah) saat diamankan Polres Muba) IDN Times/Yuliani

Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, kejadian bermula saat pelaku Muhram kehilangan kendali karena hampir bertabrakan dengan mobil box yang berlawanan arah. Kemudian usai menghindar, Grandmax yang dikendarainya terguling.

"Petugas kita menemukan sejumlah barang bukti seperti bangkai mobil yang hangus terbakar dan sampel minyak mentah yang tertumpah di TKP," ujar Kapolres dalam pres rilis di Mapolres Muba, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga: Polisi Buru Sopir Pengangkut Solar yang Meledak dan Membakar Rumah

2. Polres Muba amankan dua pelaku lainnya

Kabur Tumpangi Truk, Sopir Pengangkut Solar yang Meledak Ditangkap(Sopir Mobil Pengangkut Minyak yang kecelakan di desa Ulak Teberau (kiri) dan tukang polot (kanan) beserta tuan sumur minyak (tengah) saat diamankan Polres Muba) IDN Times/Yuliani

Polisi berhasil mengamankan pelaku Muhram di rumahnya. Kemudian hasil dari interogasi dan pengembangan di lapangan, petugas kemudian menangkap pelaku eksploitasi dan eksplorasi Zainal Abidin yang berperan sebagai tukang polot, Kamis (30/6/2022) sekira pukul 02.00 WIB.

"Selanjutnya kita bersama Polsek Babat Toman juga mengamankan pemilik sumur yang juga tuan tanah yakni Asrani pada Kamis (30/6/2022) sekitar pukul 03.00 WIB," jelasnya.

3. Pelaku terancam enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar

Kabur Tumpangi Truk, Sopir Pengangkut Solar yang Meledak Ditangkap(Kondisi mobil pengangkut solar yang kecelakan di desa Ulak Teberau kabupaten Muba pasca kebakaran) IDN Times/Yuliani

Kapolres menambahkan, kendaraan mobil Grandmax yang dibawa pelaku Muhram bernomor BH 8011. Mobil itu biasa digunakan untuk mengangkut BBM dari sumur minyak ilegal milik Asrani di Suban Burung Dusun VII.

"Walaupun saat kejadian hanya pelaku Muhram yang membawa kendaraan, namun dua pelaku lainnya dinyatakan turut andil dalam peristiwa ini. Mereka diancam pasal berlapis dengan hukuman 5 tahun penjara denda 50 miliar dan 6 tahun penjara denda 60 miliar," tegasnya.

4. Pelaku kabur karena takut diamuk massa

Kabur Tumpangi Truk, Sopir Pengangkut Solar yang Meledak Ditangkap(Kondisi mobil pengangkut solar yang kecelakaan di Jalinteng dan picu kebakaran pada 5 rumah warga) IDN Times/Istimewa

Pelaku Muhram mengaku dirinya tidak berniat untuk kabur. Namun karena panik apalagi melihat sudah ada percikan api di tangki, ia terpaksa melarikan diri.

"Saat sudah terbalik, apinya sudah ada dan minyak sudah tumpah. Tapi saya tidak tahu jika akan menyambar rumah warga. Saya kabur karena takut diamuk massa," ungkapnya.

Muhram kabur dengan menumpang sebuah truk yang lewat pada saat itu. Ia pun langsung pulang ke rumahnya. Pada malam hari, ia langsung diciduk oleh polisi.

"Saya membawa dua tandon minyak mentah yang dibeli dari Asrani seharga Rp10 juta. Dua tandon itu bermuatan dua ton. Rencananya minya itu akan saya jual kembali," tutupnya.

Baca Juga: Mobil Pengangkut Solar Kecelakaan dan Meledak Membakar 5 Rumah

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya