TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MUI Sumsel Sebut Bismillah Makan Babi  Termasuk Penistaan Agama

Polisi bakal melaksanakan gelar perkara dalam waktu dekat

Konten makan kulit babi dengan membaca bismillah dilaporkan ke Polda Sumsel (Dok: istimewa)

Palembang, IDN Times - Pemilik akun TikTok @lilmukerjililu, Lina Mukherjee, mangkir dari panggilan polisi atas kasus dugaan penistaan agama. Beberapa ahli bahasa hingga Majelis Ulama Indonesia Sumatra Selatan (MUI Sumsel) telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Hasilnya, MUI Sumsel mengeluarkan pernyataan jika konten yang dibuat Lina yang mengucap Bismillah sebelum memakan kulit babi mengandung unsur penistaan agama. Hal itu mendasari polisi melanjutkan penyelidikan.

“Akan kita ajukan permohonan gelar perkara dalam waktu dekat," ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto, Rabu (26/4/2023).

Baca Juga: Pembuat Konten Bismillah Makan Babi Mangkir Panggilan Polisi

Baca Juga: Saksi Ahli Sepakat Konten Bismillah Makan Babi Sebagai Penistaan Agama

1. Polisi kirimkan surat panggilan ke dua alamat berbeda

Ilustrasi toleransi agama (IDN Times/Mardya Shakti)

Lina akan dipanggil lagi dalam agenda pemeriksaan berikutnya. Menurut Agung, pihaknya telah mengirimkan surat ke dua alamat tempat tinggal Lina Mukherjee dalam panggilan pertama.

"Panggilan pertama itu dikirimkan ke alamat rumah dan apartemen yang bersangkutan," jelas dia.

2. Surat panggilan sudah diterima terlapor

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Agung menyatakan dari hasil pengecekan surat panggilan itu telah diterima oleh Lina Mukherjee. Namun ia mangkir tanpa melampirkan alasan ketidakhadirannya tersebut.

"Penyidik juga sudah mengirimkan surat undangan klarifikasi ke nomor WhatsApp terlapor tapi belum mendapatkan balasan. Kami akan layangkan panggilan kedua dalam waktu dekat," jelas dia.

Baca Juga: Polda Sebut Dugaan Konten Bismillah Makan Kulit Babi Langgar UU ITE

Berita Terkini Lainnya