TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengacara Brigadir J Tunggu Penetapan Tersangka oleh Mabes Polri

Pengacara menyebut kasus Brigadir J sudah jadi penyidikan

Bareskrim Polri menerima laporan pengacara keluarga Brigadir J dalam kasus dugaan pembunuhan berencana pada Senin (18/7/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jambi, IDN Times - Penanganan kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat aau Brigadir J sudah sampai tahap penyidikan, hingga berlanjut pada prarekonstruksi kejadian di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Jumat (22/7/2022).

Namun pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, belum mendapatkan informasi tersangka dalam kasus ini. "Belum diberitahukan Polri. Yang diberitahukan bahwa ini sudah naik menjadi sidik," ujarnya, Sabtu (23/7/2022).

Baca Juga: Pengacara Sebut Sosok Pencabut Decorder CCTV di Rumah Ferdy Sambo

Baca Juga: Makam Brigadir J Dibongkar, 2 Lokasi Pilihan Jadi Tempat Autopsi

1. Pengacara menyebut seharusnya sudah ada tersangka

Pengacara keluarga Brigadir J kasus penembakan di rumah Fredy Sambo (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ia mengatakan, bila kasus ini sudah sampai ke penyidikan maka seharusnya polisi sudah mengumumkan tersangka.

"Dengan adanya penyidikan tentu ada tersangka. Sidik artinya sudah ada tindak pidana dan sudah ada tersangka," tegasnya.

2. Kamaruddin masih dampingi pemeriksaan keluarga Brigadir J di Jambi

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membuat laporan ke Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selama dua hari ini, kata Kamaruddin, dirinya mendampingi keluarga Brigadir J diperiksa Bareskrim Polri di Mapolda Jambi.

"Kami mendampingi pemeriksaan sidik. Laporan kami sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sidik artinya sudah ada tindak pidana, tinggal tersangkanya," kata Kamaruddin.

Baca Juga: Seorang Polisi Bintang Satu Sebut Kasus Brigadir J Sebagai Aib

Berita Terkini Lainnya