Pengacara Sebut Sosok Pencabut Decorder CCTV di Rumah Ferdy Sambo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jambi, IDN Times - Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, memastikan bakal ada penetapan tersangka.
"Ukurannya perbuatan, apakah ada perbuatannya yang melanggar hukum. Kalau ada perbuatannya tentu akan dijerat," jelasnya, Sabtu (23/7/2022).
Baca Juga: Makam Brigadir J Dibongkar, 2 Lokasi Pilihan Jadi Tempat Autopsi
1. Pengacara Brigadir J temukan fakta baru
Salah satu fakta baru dibeberkan Kamaruddin, yakni orang yang ditugaskan untuk melucuti atau mengambil recorder CCTV. Namun orang itu bukan lah anggota polisi.
"Tentu ada yang menyuruh. Ini diambil dari lingkungan perumahan polisi. Pertanyaannya, siapa yang menyuruh itu? Tentulah yang menyuruh bukan orang biasa, tapi ada petinggi yang besar," ungkapnya.
Baca Juga: Seorang Polisi Bintang Satu Sebut Kasus Brigadir J Sebagai Aib
2. Pemeriksaan berdasarkan laporan keluarga Brigadir J
Keluarga Brigadir J sudah diperiksa oleh Mabes Polri, Jumat (22/7/2022). Pemeriksaan terkait laporan Kamaruddin tentang dugaan pembunuhan terencana, pembunuhan dan atau penganiayaan menyebabkan kematian orang lain, serta penganiayaan berat 351.
"Pemeriksaan mulai 09.30 WIB, bukti-bukti berupa video dan foto. Ada puluhan bukti yang sudah diserahkan ke Jakarta. Di sini hanya pemeriksaan saja," jelasnya.
3. Pemeriksaan dipimpin langsung jendral dari Mabes Polri
Kamaruddin menegaskanm pemeriksaan kemarin yang dilakukan Mabes Polri di Mapolda Jambi langsung dipimpin oleh seorang anggota polisi berpangkat jenderal.
"Pemeriksaan dipimpin langsung seorang jenderal supaya tidak ada yang intervensi. Ini yang terkait dengan laporan saya," jelasnya.
Baca Juga: Pemuda Batak Sebut 130 Pengacara Mengawal Kasus Brigadir J