Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menyerahkan dokumen surat pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) pada hari ini, Senin (4/5).
Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa mengatakan, setelah surat tersebut diserahkan langkah selanjutnya adalah menunggu persetujuan dari pusat. "Kriteria sudah dilengkapi, tadi melalui Sekda Pemprov, beliau yang mengurus tanda tangan pak gubernur. Insya Allah besok diproses Menkes," katanya.
Baca Juga: [LINIMASA] Perkembangan COVID-19 di Sumsel yang Kian Meresahkan
Baca Juga: Mau Tahu PNS Penerima THR Tahun Ini? Cek Daftar Lengkap di Sini
1. Persetujuan tunggu sampai beberapa hari ke depan
Sekda Palembang Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin) Dewa menambahkan, selagi surat pengajuan PSBB diproses oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan, Pemkot Palembang akan mengoptimalkan kesiapan dan sosialisasi dalam pelaksanaan PSBB.
"Sambil menunggu surat sampai dan persetujuan, kami akan mengurus adminstrasi lain yang dibutuhkan. Atau menyiapkan batas-batas sterilisasi di luar kota Palembang. Persetujuan akan diputuskan sekitar 3 hari ke depan," tambah dia.
Ia menjelaskan, Pemprov Sumsel akan menerima surat dari Menkes Terawan dan dikembalikan ke Pemkot Palembang. Wali Kota bersama Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Palembang akan membahas Peraturan Wali Kota (Perwali) yang berisi petunjuk teknis pelaksanaan PSBB.
Baca Juga: Curhatan Warga Palembang Mengeluh Bansos Tak Kunjung Datang
2. Libatkan Forkompinda bahas teknis PSBB
Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin) Dewa memastikan Pemkot Palembang melibatkan Forum Komunikasi Pemimpin Daerah (Forkominda) untuk membahas pelaksanaan teknis dan kriteria penerapan PSBB. Dari rapat teknis itu juga akan dibentuk tim khusus di lapangan.
"Pastinya kita rapat internal dulu untuk mengkaji kebijakan, dan menetapkan kriteria yang tepat. Nanti tim dipimpin Wako membahas sistem keamanan, sosial, kesehatan, dan sarana prasarana yang diwujudkan dalam kesatuan usulan," jelasnya.
Sejauh ini, syarat-syarat pengajuan PSBB Palembang juga meliputi pendataan kolektif dari data jaringan pengaman sosial atau bansos yang telah dievaluasi dan dianalisa melalui tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Palembang.
3. Usulan PSBB tidak perlu menunggu kemunculan kasus positif COVID-19 di dua kecamatan
Sekda Palembang Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin) Menurut Dewa, meski sebelumnya kurva penyebaran pasien positif corona di Palembang belum merata di seluruh kecamatan. Namun hal tersebut bukan jadi hambatan pengajuan PSBB wilayah. Karena di beberapa daerah justru jumlah positif masih lebih sedikit ketimbang Palembang.
"Ya betul dua kecamatan sampai saat ini nihil, tapi jangan karena kita mengajukan PSBB, justru kita berharap ada yang positif. Mereka yang nol kasus ya pertahankan. Karena PSBB di tempat lain malah ada yang belum status zona merah," ujar dia.
4. Palembang berpeluang besar terapkan PSBB
Proses penyerahan pengajuan PSBBB Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin) Menurut Dewa, peluang untuk menerapkan PSBB di Palembang cukup besar. Mengingat status penularan transmisi lokal masif terjadi. Serta peningkatan pasien dengan pengawasan (PDP).
"Kalaupun dalam waktu dekat tidak ada jawaban dari Menkes, otomatis pihak kita harus proaktif meminta kejelasan, atau kemungkinan gugus tugas nasional memang butuh waktu pengkajian khusus. Semua pihak di Palembang akan mengupayakan optimalisasinya," terangnya.
Baca Juga: Catat, Pengaduan Bansos untuk Warga Terdampak COVID-19 di Sini