TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menilik Dana COVID-19 Palembang, Dari Rp116 Miliar Jadi Rp480 Miliar

Anggaran awal hanya sebesar Rp116 miliar

Pemkot Palembang bahas penanganan COVID-19 di Rumah Dinas Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang telah menganggarkan Rp480 miliar untuk penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19. Dana itu merupakan hasil penyisiran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Palembang, dana hibah, serta bantuan pemerintah pusat.

Semula, anggaran COVID-19 Palembang hanya sebesar Rp116 miliar yang ditetapkan pada rapat awal di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Harnojoyo, 2 April lalu. Dana tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan bidang kesehatan, ekonomi, dan jaringan pengaman sosial atau bantuan sosial (bansos) di masa pandemik COVID-19.

Namun satu bulan berlalu, anggaran penanganan COVID-19 mengalami perubahan hingga Rp480 miliar. Seperti apa rincian sumber dana dan penyalurannya? Berikut hasil rangkuman IDN Times.

Baca Juga: [Lipsus] Mengungkap Transparansi Data Penerima Bansos Palembang

1. Rapat perdana ditetapkan Rp116 miliar untuk COVID-19 pada 2 April 2020

Wali Kota Palembang, Harnojoyo (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Anggaran khusus pencegahan dan penanganan COVID-19 mencapai Rp116 miliar, hasil pengambilan kegiatan yang tidak mendesak serta dana hibah di lingkup Pemkot Palembang. Termasuk hasil penggalangan dana yang terkumpul sebesar Rp80 juta.

Awalnya, rincian dana tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan Alat Pelindung Diri (ADP) tenaga medis dan produk logistik untuk orang dalam pantauan (ODP), serta pasien dengan pengawasan (PDP).

"Pembagian dana untuk tiga sektor yakni kesehatan, ekonomi, dan jaringan sosial, dengan anggaran difokuskan untuk bidang kesehatan," kata Wali Kota (Wako) sekaligus Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Percepatan Palembang, Harnojoyo.

Baca Juga: Warga Miskin Palembang Tambah 32.967 KK, Total 85.636 Terima Sembako 

2. Penambahan Rp4 miliar untuk pembiayaan medis di rumah sakit Palembang

Pemkot Palembang bahas penanganan COVID-19 di Rumah Dinas Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Pada 7 April 2020, Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa yang merangkap sebagai Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19, mengumumkan pihaknya telah menambah dana sebesar Rp4 Miliar untuk pembiayaan di sektor medis dan sosial.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Palembang mengusulkan penambahan dana untuk mempercepat penanganan, melalui permintaan Dinas Kesehatan menjadi Rp120 miliar.

"Disalurkan ke RSUD BARI dan jaring pengaman sosial, sehingga pergeseran biaya Rp116 miliar naik Rp120 miliar" ujarnya.

Alokasi dana tersebut berasal dari pergeseran beberapa anggaran OPD Pemkot Palembang, meliputi pergeseran dana perjalanan dinas, dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

3. Anggaran penanganan COVID-19 Palembang dipersiapkan untuk tiga bulan ke depan

Sekertaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Satu hari kemudian, tepatnya 8 April 2020, dana penanganan COVID-19 meningkat lagi menjadi Rp200 miliar. Penetapan tersebut muncul setelah Wako Palembang, Harnojoyo, melakukan rapat koordinasi terbatas (rakortas) bersama OPD Pemkot Palembang yang mengulas dan mengkaji ulang anggaran.

Menurut Dewa, penambahan anggaran memang diasumsikan khusus menangani corona secara serius. Artinya, pergeseran anggaran dilakukan untuk jangka waktu tertentu.

"Dana penanganan COVID-19 sudah ada targetnya, tersalurkan dalam kurun waktu tiga bulan," jelas dia.

Baca Juga: Nelangsa CPNS Palembang, Setahun Belum Dilantik dan Gaji di Bawah UMK 

4. Anggaran Rp200 miliar termasuk sumbangsih DPRD Palembang sebesar Rp9,5 miliar

Kantor DPRD Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Selain hasil pergeseran anggaran perjalanan dinas, dana BOK, dan DAK di lingkungan OPD Pemkot Palembang, DPRD Palembang memberi bantuan dana sebesar Rp9,5 miliar pada 15 April 2020, yang masuk dalam rincian anggaran Rp200 miliar.

"Termasuk pemotongan Dinas Pendidikan Rp24 miliar, Dinas PUPR Rp78 miliar, Dinas Pera-KP Rp33 miliar, Satpol PP Rp4 miliar, Dinas Lingkungan Hidup Rp 11 miliar, dan sisanya dari dinas-dinas lain yang belum terinci" kata Dewa.

5. Anggarkan Rp95 juta untuk program razia masker dan karantina

Lokasi karantina razia masker pindah ke Gedung PGRI Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Pada 30 April 2020, Tim Gugus Tugas menjalankan program razia wajib penggunaan masker di luar rumah. Bagi yang tertangkap tanpa masker, akan dikarantina selama 1x24 jam. Program tersebut berjalan selama lima hari di Asrama Haji Palembang dan menjaring 220 warga.

Koordinator Pencegahan Penanganan COVID-19 Ahmad Zulinto menerangkan, selama program karantina diterapkan, masing-masing pihak yang tertangkap dan anggota keamanan dijatah makan sebesar Rp50 ribu untuk berbuka dan sahur.

"Pengeluaran biaya sewa warga karantina yang menginap per kamar Rp250 ribu, dan sudah menghabiskan dana Rp95 juta. Termasuk sewa aula satu hari Rp5 juta," terang dia.

Namun pada 7 Mei 2020, tempat karantina razia masker berpindah ke Gedung PGRI Palembang dengan alasan menghemat biaya, karena program terus berlanjut hingga 10 hari. Padahal, rencana awal hanya akan diterapkan selama lima hari.

"Gedung PGRI biaya sewa lebih murah, cuma Rp100 ribu per kamar. Kemudian pengurangan makan warga tertangkap, yang selama ini makan dua kali sehari, hanya berbuka puasa saja tanpa ditanggung sahur," ungkap Zulinto.

Baca Juga: Dinsos Izinkan Warga Terdampak Bencana Terima Bansos COVID-19

6. Tambah anggaran Rp480 miliar setelah rapat pada 6 Mei

Rapat penanganan covid-19 di Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Inspektur Kota Palembang, Gusmah Yuzar menambahkan, setelah Pemkot Palembang dan Tim Gugus Tugas Penangan COVID-19 melakukan rapat koordinasi pada 6 Mei 2020, anggaran COVID-19 kembali meningkat menjadi Rp480 miliar.

Perubahan anggaran berdasarkan Surat Keputusan Mendagri bersama Menteri Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasil penyisiran pemerintah pusat yang akan masuk ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di RS Bari dan Dinas Kesehatan, mencapai hingga Rp39 miliar.

"Jadi bukan Rp200 miliar lagi, karena penyesuaian APBD ditambahkan ke belanja tidak terduga, termasuk di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)," tambah dia.

Namun ketika IDN Times mengonfirmasi penambahan anggaran tersebut, Sekda Palembang Ratu Dewa menegaskan, jika dana Rp480 miliar belum masuk di pihak Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19. Sejauh ini, dana yang tersedia masih Rp200 miliar.

Baca Juga: Begini Kriteria Warga Palembang Penerima Paket Sembako

Berita Terkini Lainnya