TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Begini Skenario Pembatasan Transportasi saat PSBB di Palembang

Melibatkan anggota keamanan dan dinas kesehatan

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Agus Rizal (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, bakal mempersiapkan 10 titik pos pengawasan dan pengendalian pengaturan lalu lintas. Sepuluh pos itu dijadikan lokasi penjagaan keamanan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) nanti.

"Ada 10 titik dalam kota yang diawasi oleh Polri, Kodim, Dishub, Dinkes. Nantinya di posko petugas memberikan imbauan aturan moda transportasi terkait pergerakan orang, dan barang dalam kendaraan," kata Kepala Dishub Palembang, Agus Rizal, Selasa (19/5).

Baca Juga: Sosialisasi 5 Hari, PSBB Palembang dan Prabumulih Tetap Dimulai H+2

1. Setiap posko dilengkapi fasilitas traffic cone

Posko Check Point COVID-19 di Jakabaring Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Agus menerangkan, pos akan dijaga selama 24 jam oleh petugas yang berjaga di titik penyekatan arus lalu lintas. Setiap posko yang tersebar memiliki fasilitas masing-masing.

"Tiap pos disiapkan water barrier 15 unit, traffic cone 10 unit, rambu portable dlarang masuk 2 unit, dan papan nama check point 2 unit," terang dia.

Secara mobilitas, pemberlakukan PSBB menerrapkan pembatasan jam operasional prasarana transportasi dan fasilitas penunjang. Serta membatasi jumlah orang dalam kendaraan.

"Jika melanggar aturan, maka dasar hukum tertuang di Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," ujarnya.

Baca Juga: Dua Bayi di Sumsel Berusia 14 Hari Terpapar COVID-19

2. Jam operasional angkutan umum mulai pukul 06:00 WIB

Situasi jalanan di Palembang berstatus zona merah yang belum PSBB (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Berdasarkan data Dishub yang ditunjukkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, kata Agus, wilayah yang menjadi pos check point PSBB Palembang meliputi Jalan Jenderal Sudirman, Jalan M. ISA, Jalan Mayjend Ryacudu, dan Jalan Demang Lebar Daun.

Kemudian berada di Jalan Basuki Rahmat (Depan SMPN 9), Jakabaring (Depan MPP Kota Palembang), Plaju (Patra Jaya), Terminal Karya Jaya, Terminal Alang-alang Lebar, KM 8 (Trakindo), serta Dermaga 16 Ilir.

"Jam pembatasan operasional terminal, halte bus, stasiun kereta api, dan pelabuhan, dibatasi beroperasi mulai dari pukul 06:00 WIB hingga 18:00 WIB, termasuk angkutan jalan (darat dan air)," jelasnya.

3. Penumpang angkutan dikurangi 50 persen

Penyetopan kendaraan di posko check point COVID-19 Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dalam rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang diajukan ke Gubernur Sumsel, pembatasan tidak berlaku bagi Bus Trans Musi yang melayani tenaga kesehatan. Justru jam operasional diperpanjang hingga 23.30 WIB.

"Untuk penumpang angkutan umum diatur, dikurangi 50 persen dari kapasitas maksimal jumlah orang yang dapat diangkut. Seperti misalnya LRT dan kereta (30 penumpang per kereta), bus besar (30 penumpang per bus), bus sedang (15 penumpang per bus)," terang dia.

4. Pengendara bermotor hanya boleh berboncengan asal memiliki KTP sama

Situasi jalan di Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji menambahkan, pihaknya meminta perusahaan aplikator bisa meniadakan sementara layanan angkutan penumpang bagi motor, dan hanya boleh untuk angkutan barang saat PSBB berlaku.

"Pengendara sepeda motor tidak boleh berboncengan, kecuali bila memiliki satu alamat dengan dibuktikan dari KTP. Sementara untuk mobil akan disesuaikan kapasitas daya angkut," katanya.

Nantinya di setiap posko, kendaraan lewat akan disemprot disinfektan dan pengecekan kondisi pengendara. Seperti penggunaan masker atau sarung tangan, serta pemeriksaan kondisi suhu tubuh.

Baca Juga: Data Nakes COVID-19, 1 Orang Bakal Terima Insentif Hingga Rp12 Juta

Berita Terkini Lainnya