Sosialisasi 5 Hari, PSBB Palembang dan Prabumulih Tetap Dimulai H+2
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsl) Herman Deru bersama jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda), menyetujui rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang serta Prabumulih, Selasa malam (19/5). Persetujuan Perwali itu pertanda jadwal sosialisasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di dua daerah mulai 21 Mei 2020.
"Paling lambat 21 Mei, PSBB sudah bisa dimulai. Dalam bentuk pelaksanaannya masih bersifat persuasif, belum hukuman. Tetapi setelah berlaku, jika ada yang melanggar ditegur secara persuasif," ujar Herman Deru dalam siaran langsung secara virtual, Selasa malam (19/5).
Baca Juga: Dua Bayi di Sumsel Berusia 14 Hari Terpapar COVID-19
1. Masyarakat dianggap sudah paham aturan PSBB H+2 lebaran
Mantan Bupati OKU Timur itu menilai, langkah persuasif yang diambil oleh kedua wilayah akan berlangsung selama lima hari, dari 21 Mei hingga 25 Mei. Setelah itu yakni 26 Mei atau H+2 lebaran, setiap bentuk pelanggaran akan diproses oleh instansi penegak hukum seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan.
Menurutnya, Pangdam II Sriwijaya dan Kapolda Sumsel sudah dapat menurunkan anggotanya untuk menindak masyarakat yang telah melanggar hukum.
"Artinya H+2 itu sama seperti informasi di awal, kita anggap semua masyarakat sudah paham dan tersosialisasi," jelas dia.
Baca Juga: Palembang Serahkan Rancangan Perwali PSBB, Siapkan Denda Rp10 Juta
2. Perwali sudah mengatur semua dimensi pembatasan
Perwali kata Deru sudah mengatur batasan-batasan yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Syarat-syarat tentang pembatasan apa yang boleh dilakukan, menurutnya sudah jelas tertuang dalam semua lini, termasuk masalah sanksi administrasi jika ada masyarakat yang melanggar.
"Sanksi individu kita serahkan ke penegak hukum," tegas dia.
Baca Juga: Menuju PSBB Palembang, Pemerintah Bakal Wajibkan Belanja Online
3. Pemkot diminta memaksimalkan sosialisasi di wilayahnya
Deru meminta waktu sosialsiasi selama lima hari tersebut dapat dimanfaatkan kedua pemkot untuk mensosialisasikan aturan yang berlaku. Sebab, PSBB ini diberlakukan semata-mata untuk kepentingan bersama.
Baginya tak ada kata terlambat pada pelaksanaan PSBB, ataupun terlalu cepat pada proses pelaksanaan. Upaya yang dilakukan pemerintah daerah, sebagai bagian dari upaya menekan sebaran wabah COVID-19 di Sumsel.
"Saya harap PSBB ini hanya berlaku untuk satu masa inkubasi, dan diharapkan tidak diperpanjang. Kita juga tidak mau dimensi sosial dan ekonomi terganggu. Kurangi aktivitas pasti, lebih baik berhenti sejenak untuk berlari cepat demi masa depan," ujar dia.
Baca Juga: PSBB Palembang Mulai Setelah Lebaran, Pelanggar Akan Sidang di Tempat
4. Ingatkan larangan salat Id dan mudik
Deru juga mengatakan, kesepakatan bersama seluruh jajaran Forkompinda yang diikuti Bupati dan Wali Kota se-Sumsel, mengikuti anjuran larangan salat Id saat hari raya Idulfitri, serta mudk lebaran.
"Forkompinda, MUI, NU, dan Muhamadiyah, sepakat untuk salat Id di rumah. Kita juga tidak mudik lebaran dulu," tandas dia.
Baca Juga: Siap-siap, Pelanggar PSBB Palembang Bersihkan Selokan