TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Unand Berhentikan 2 Mahasiswa Tersandung Kasus Pelecehan Seksual

Pemecatan berdasarkan rekomendasi satgas PPKS

Tangkapan layar postingan dugaan kekerasan seksual di Fakultas Kedokteran Unand. IDN Times - Andri NH

Padang, IDN Times - Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat memberhentikan dua mahasiswa program sarjana Fakultas Kedokteran berinisal "NZ" dan "HJ" tersandung kasus dugaan pelecehan dengan total korban sebanyak 12 orang.

Pemberhentian alias drop out terhadap keduanya, dilakukan melalui surat pemberhentian ditandatangani langsung Rektor Unand, Yuliandri tertanggal 15 Juni 2023.

Baca Juga: Duh, Kampus Unand Diterpa Isu Pelecehan Seksual Lagi

1. Berdasarkan rekomendasi satgas ppks

mediaindonesia.com

Merujuk dokumen pemberhentian itu, menurut rektor pemberhentian terhadap kedua mahasiswa itu merupakan tindak lanjut hasil rekomendasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Andalas (Unand) Padang.

Ia menyebut, berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan Satgas PPKS Universitas Andalas terhadap terduga pelanggar kasus kekerasan seksual mahasiswa Program Sarjana Fakultas Kedokteran Universitas Andalas, diberikan sanksi akademik berat atas pelanggaran tersebut.

Lalu, dicantumkan juga jika dengan pemberhentian mahasiswa tersebut, maka bersangkutan dinyatakan tidak terdaftar dan dibatalkan seluruh riwayat aktifitas akademiknya sebagai mahasiswa Universitas Andalas pada Program Studi tersebut. Keputusan itu, juga disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan. Dan, keputusan tersebut berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan.

2. Surat pemberhentian sudah diserahkan ke dekan

usatoday.com

"Keputusan rektor sudah keluar. Baru sekitar 3 hari lalu diserahkan ke Dekan Fakultas Kedokteran,"kata Sekretaris Universitas Andalas Padang, Henmaidi, Sabtu 8 Juli 2023.

Henmaidi bilang, Satgas PPKS Unand merekomendasikan pelanggaran berat terhadap keduanya dengan sanksi diberhentikan dari kampus.
SK itu keluar setelah Unand menyurati Kemendikbudristek terkait kasus itu.

"Pada 8 Juni 2023, keluar surat dari Irjen Kemendikbud dan Ristek yang menyebutkan kewenangan pemberian sanksi ada di tangan rektor.
Setelah itu dilakukan rapat pimpinan Unand dan akhirnya keluar SK tertanggal 15 Juni 2023," ujar Henmaidi.

Baca Juga: 2 Mahasiswa Kedokteran Unand Kasus Kejahatan Seksual Resmi Ditahan

Berita Terkini Lainnya