Duh, Kampus Unand Diterpa Isu Pelecehan Seksual Lagi

Seorang korban beberkan perbuatan dosennya di media sosial

Padang, IDN Times - Dunia pendidikan di Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatra Barat (Sumbar), kembali tercoreng oleh isu kasus pelecehan seksual. Pelakunya disebut-sebut dosen di Fakultas Hukum berinisial Z.

Kasus dugaan pelecehan itu pun viral oleh unggahan akun Instagram Info Unand. Disebutkan, seorang korban berinisial S mengungkapkan kegelisahannya di media sosial.

Baca Juga: 2 Mahasiswa Kedokteran Unand Kasus Kejahatan Seksual Resmi Ditahan

1. Korban dilecehkan sejak awal semester

Duh, Kampus Unand Diterpa Isu Pelecehan Seksual LagiIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam narasi unggahan itu, terduga pelaku juga melakukan pelecehan terhadap sejumlah mahasiswi mata kuliah yang diampunya. Menurut korban S, dirinya sudah menerima pelecehan sejak awal semester genap 2023.

S mengaku banyak mahasiswi lain yang menjadi korban. Para mahasiswi sering diganggu atau di foto-foto, bahkan ada yg dimintai foto berdua lalu dijadikan profil WhatsApp pelaku.

Baca Juga: 2 Sejoli Fakultas Kedokteran Unand Akui Perbuatan Menyimpang 

2. Junjung tinggi asas praduga tak bersalah

Duh, Kampus Unand Diterpa Isu Pelecehan Seksual Lagiid.pinterest.com/hellosehat.com

Dekan Fakultas Hukum Unand, Dr Ferdi menyebut, pihaknya sudah menerima laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dosen Z. Bahkan kata Ferdi, pihaknya sudah meminta keterangan awal kepada penyampai informasi di media sosial itu.

"Sebagai pimpinan di institusi, kita menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kita menjunjung tinggi hukum dan norma etika. Tindakan awal sudah dilakukan," kata Ferdi melalui keterangan resminya, Selasa (13/6/2023) kemarin.

Ferdi menegaskan dalam waktu dekat dosen Z akan dipanggil dan diperiksa untuk memastikan tuduhan itu. Langkah ini sesuai dengan Peraturan Rektor Unand nomor 25 tahun 2022 tentang Kode Etik Dosen dan Mahasiswa.

Pun dengan hasil pemeriksaan, juga akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di Universitas Andalas.

3. Perbuatan yang tidak bisa diterima

Duh, Kampus Unand Diterpa Isu Pelecehan Seksual Lagiilustrasi Pelecehan Seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Ferdi menegaskan, pelecehan seksual merupakan perbuatan yang tidak dapat diterima. Selain bertentangan dengan hukum, pelecehan juga melanggar etika akademik dan nonakademik. Pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila terbukti.

"Kita akan terus berkomitmen menjadikan Fakultas Hukum sebagai sekolah hukum yang aman dan ramah bagi semua warga kampus dalam pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi. Dalam menangani dugaan kasus pelecehan seksual, kita selalu terbuka menerima pengaduan atau pun laporan dugaan pelecehan seksual dengan tetap menjaga kerahasiaan setiap pengadu atau pelapor," tutup Ferdi.

Baca Juga: Mahasiswa Unand Tersangka Kejahatan Seksual Belum Ditahan karena Umroh

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya