Remaja di Padang Ditangkap Jual Satwa Dilindungi Jenis Owa Ungko
Tersangka menjual satwa itu melalui media sosial
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Padang, IDN Times - Seorang remaja berinisial RP (24) warga Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), terpaksa harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap karena memperniagakan satwa liar dilindungi.
Menurut Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Ardi Andono, RP ditangkap petugas BKSDA di depan Puskesmas Kayu Tanam Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Minggu malam (31/10/2021).
Baca Juga: Buaya Muara dan Manusia Mendominasi Konflik Satwa di Sumsel
1. Jual satwa Owa Ungko
Dari tangan pelaku, petugas menyita satu ekor anak Owa Ungko (Hylobates agilis) yang masih hidup. Selain itu, pelaku juga menjual dua kepala kijang dan satu kepala rusa yang telah diawetkan.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita serahkan ke penyidik Polda Sumbar untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya, Senin (1/11/2021).
Baca Juga: 118 Hewan Dilindungi Indonesia Timur Gagal Diselundupkan ke Thailand
Baca Juga: Heboh Warga Harimau Sumatra di Pasaman Datangi Warga Saat Kritis