PPKM Level 4 di Padang Sumbar Serasa Level 1
Pelaksanaan tak sesuai dengan yang diterapkan oleh pusat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Padang, IDN Times - Ahli Epidemiologi Sumatra Barat (Sumbar), Defriman Djafri menilai, penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Padang, tidak sesuai dengan aturan yang diterapkan oleh Pemerintah pusat. Bahkan menurut Defriman, PPKM Level 4 itu serasa level 1 dan 2.
Pemerintah pusat kata Defriman kembali memutuskan memperpanjang kebijakan PPKM Level 4 hingga 20 September 2021 di beberapa daerah. termasuk juga salah satunya kota Padang. Namun khusus di kota Padang, faktanya pembatasan itu sama sekali tidak ketat. Masyarakat tampak masih abai dengan protokol kesehatan (prokes).
“Pun dengan pembatasan, sama sekali tidak ketat. Kondisinya seperti tidak ada COVID-19. Keadaan normal saja. Pembatasan yang diberlakukan sama sekali tidak sesuai dengan aturan pusat,” kata Defriman, Kamis (9/8/2021).
Baca Juga: Kakek di Pariaman Sumbar Setubuhi Cucunya Sejak Usia 9 Tahun
1. Rumah makan buka sampai pagi
Defriman menilai, longgarnya PPKM Level 4 di Padang dibuktikan tidak adanya pembatasan mobilitas di titik atau pintu masuk. Lalu, restoran dan rumah makan sudah ada yang berani buka hingga pagi hari.
Padahal jika merujuk pada aturan PPKM Level 4 yang diterbitkan pemerintah pusat, restoran atau rumah makan hanya boleh buka atau beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
“Jadi seperti tidak adanya Level 4. Pun dengan data yang digunakan untuk analisis perkembangan kasus, juga ada perbedaan yang cukup signifikan,” ujar Defriman.
Baca Juga: PPKM Level 3 Palembang, Tamu Resepsi Bisa 50 Persen dari Kapasitas