Kakek di Pariaman Sumbar Setubuhi Cucunya Sejak Usia 9 Tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Padang, IDN Times - Zubirman, kakek berusia 61 tahun asal Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, menyetubuhui NRP (16) cucu tirinya sendiri. Mirisnya, NRP disetubuhi kakeknya itu sejak usia sembilan tahun.
“Korban tinggal sama sama neneknya dan kakek tirinya sejak umur tiga tahun. Orangtua perempuan korban bekerja di Malaysia sementara, orangtua laki-laki sudah menikah lagi di Riau. Korban, dicabuli dan disetubuhi sejak duduk dibangku SD usia sembilan tahun sampai sekarang telah berumur 16 tahun,” kata Kanit PPA Polres Pariaman Ipda Riyo Ramadhani, Rabu (8/9/2021).
1. Terungkap ketika korban kecelakaan
Ipda Riyo menjelaskan, mulanya, tersangka hanya memegang organ vital korban. Hingga akhirnya ia nekat memperlakukan cucu tirinya seperti layaknya pasangan suami istri.
Selama tujuh tahun terakhir, korban selalu dirayu dan mendapatkan ancaman. Perbuatan bejat tersangka terungkap, ketika korban mengalami kecelakaan kendaraan.
“Perbuatan tersangka terungkap ketika korban kecelakaan dan mengalami luka pada bagian kemaluan yang mengeluarkan darah. Ayah korban yang curiga, membawa korban ke rumah sakit untuk divisum. Setelah didesak, korban mengaku kalau dirinya sudah diperlakukan tidak senonoh sampai usianya 16 tahun,” ujar Riyo.
2. Ditahan di Polres Pariaman
Menurut Ipda Riyo, usai ayah korban melaporkan hal itu, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka. Saat ini, tersangka mendekam di sel tahanan Polres Pariaman. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukiman maksimal 15 tahun penjara lantaran melanggar pasal 81 ayat 2 serta pasal 82 ayat 1.
“Tersangka saat ini sudah mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”kata Ipda Riyo.
3. Dua kasus cabul bulan ini
Sebelumnya, jajaran Polres Pariaman juga menangkap seorang pria berinisial C (24) warga Kecamatan Nan Sabaris Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat karena kasus yang sama. C ditangkap karena melakukan perbuatan cabul terhadap bocah berusia lima tahun. Bejatnya, perbuatan itu dilakukan C didalam musala yang terletak di pinggir jalan Kota Pariaman dan terekam CCTV.
Baca Juga: KPPU Temukan Harga Tes COVID-19 di Aceh hingga Sumbar Melampaui HET