TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3.271 Narapidana di Sumbar Terima Kado Hari Kemerdekaan  

Sebanyak 22 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas

ANTARA FOTO/Ampelsa

Padang, IDN Times - Sebanyak 3.271 narapidana di Sumatra Barat (Sumbar) mendapatkan kado di Hari Kemerdekaan ke-76 RI. Kado itu berupa pengurangan hukuman atau remisi.

Bahkan, 22 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas. Pemberian Surat Keputusan (SK) remisi itu dilakukan di Lapas Kelas II A Muaro Padang, Selasa (17/8/2021) kemarin.   

“Sebanyak 3.271 narapidana yang menerima remisi itu berasal dari 23 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas ataupun Rutan di Sumbar,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumbar, R Andika Dwi Prasetya, Rabu (18/8/2021).

Baca Juga: DPRD Minta Gubernur Sumbar Tunda Beli Mobil Dinas Baru

1. Sebanyak 22 napi langsung bebas

Penyerahan SK Remisi. Doc IDN Times

Menurut Andika, dari total 3.271 narapidana yang mendapatkan pengurangan hukuman itu, 22 orang narapidana langsung bebas. Besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan.

"Remisi ini diberikan kepada mereka yang berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Termasuk mereka yang mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan," ujar Andika.

2. Menjadi motivasi bagi napi lain agar berkelakuan baik

Ilustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat)

Andika menegaskan, pemberian remisi ini sekaligus memotivasi seluruh napi agar terus berkelakuan baik selama menjalani sisa masa hukuman. Selain itu, remisi yang diterima para warga binaan ini diharapkan bisa dimanfaatkan dengan sebaik mungkin

“Bagi narapidana yang menerima remisi langsung bebas, diharapkan ketika kembali ke lingkungan masyarakat dapat berkelakuan baik dan tidak mengulangi lagi perbuatan. Meski sudah bebas, namun akan terus dilakukan pemantauan,” pintanya.

Baca Juga: Seorang Pria di Padang Cabuli Anak Kandung yang Masih Balita

Berita Terkini Lainnya