3.271 Narapidana di Sumbar Terima Kado Hari Kemerdekaan
Sebanyak 22 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Padang, IDN Times - Sebanyak 3.271 narapidana di Sumatra Barat (Sumbar) mendapatkan kado di Hari Kemerdekaan ke-76 RI. Kado itu berupa pengurangan hukuman atau remisi.
Bahkan, 22 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas. Pemberian Surat Keputusan (SK) remisi itu dilakukan di Lapas Kelas II A Muaro Padang, Selasa (17/8/2021) kemarin.
“Sebanyak 3.271 narapidana yang menerima remisi itu berasal dari 23 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas ataupun Rutan di Sumbar,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumbar, R Andika Dwi Prasetya, Rabu (18/8/2021).
Baca Juga: DPRD Minta Gubernur Sumbar Tunda Beli Mobil Dinas Baru
1. Sebanyak 22 napi langsung bebas
Menurut Andika, dari total 3.271 narapidana yang mendapatkan pengurangan hukuman itu, 22 orang narapidana langsung bebas. Besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan.
"Remisi ini diberikan kepada mereka yang berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Termasuk mereka yang mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan," ujar Andika.
Baca Juga: Seorang Pria di Padang Cabuli Anak Kandung yang Masih Balita