Seorang Pria di Padang Cabuli Anak Kandung yang Masih Balita

Pelaku sudah melakukannya dua kali terhadap korban

Padang, IDN Times -  Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), menangkap DL (44) warga Kecamatan Padang Selatan. Ia ditangkap karena dugaan kasus pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih balita.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, DL ditangkap berdasarkan laporan ibu kandung korban pada 23 Juli 2021 lalu.

“Pelaku sudah ditangkap dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Rico, Rabu (18/8/2021).

1. Pemerkosaan sudah dilakukan dua kali

Seorang Pria di Padang Cabuli Anak Kandung yang Masih BalitaIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Rico menjelaskan, pelaku melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya pada Juni dan Juli 2021. Polisi masih memeriksa DL dan mengumpulkan sejumlah keterangan.

“Dari keterangan yang kami peroleh, perbuatan itu sudah dilakukan sebanyak dua kali. Kami pun masih melakukan pemberkasan kasus ini,” ujarnya.

Baca Juga: Prostitusi Online Palembang Terungkap; Tawarkan Gadis Belia Threesome 

2. Korban mengungkapkan kejadian kepada tantenya

Seorang Pria di Padang Cabuli Anak Kandung yang Masih BalitaKoleksi Pribadi

Awal mula kasus ini terungkap ketika korban bercerita kepada tantenya. Mendengarkan hal itu, tante korban melaporkan kepada ibu kandungnya hingga berujung pada penangkapan.

“Berdasarkan laporan itu, lalu dilakukan penyelidikan awal. Yang bersangkutan ditangkap saat berada di kawasan Sisingamangaraja, Kecamatan Padang Timur,” sebut Rico.

3. Pelaku dijerat pasal perlindungan anak

Seorang Pria di Padang Cabuli Anak Kandung yang Masih BalitaIlustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Karena perbuatannya itu, tersangka DL bakal dijerat dengan pidana atas pelanggaran pasal 82 ayat (1) ayat (2) Jo Pasal 76E, 81, dan 76D, Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 01 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

4. Laporkan jika kamu mengetahui ada kekerasan anak

Seorang Pria di Padang Cabuli Anak Kandung yang Masih BalitaIlustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Telepon: (0751) 7053781
Email: bpprkbprovsumbar@gmail.com
Alamat: Jalan Rasuna Said Nomor 74 Padang, Sumbar

Baca Juga: Dituduh Cepu, Tahanan Polres OKI Tewas Dikeroyok di Dalam Sel

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya