3 Orang Jadi Tersangka Kasus Persekusi 2 LC Karaoke di Pessel
Polisi meminta pelaku segera menyerahkan diri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pessel, IDN Times - Kepolisian Resor Pesisir Selatan (Pessel), Sumatra Barat (Sumbar), menetapkan tersangka kasus persekusi terhadap dua orang Lady Companion (LC) alias pemandu karaoke di Cafe Karaoke Natasnya, kawasan Pantai Pasia Putih, Kecamatan Lengayang, Sabtu (8/4/2023) lalu.
Penetapan ketiga tersangka itu diumumkan Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, usai melakukan gelar perkara pada Sabtu (15/4/2023) malam.
"Alhamdullilah, setelah dilakukan gelar perkara malam ini, ditetapkan tiga orang tersangka," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Persekusi Dua Wanita Pemandu Karaoke jadi Atensi Polisi
Baca Juga: Banyak Lembaga Dampingi Kasus Persekusi 2 LC di Pessel
1. Polisi memburu para tersangka
Novianto menyebutkan, pihaknya kini sedang memburu ketiga tersangka untuk diproses secara hukum.
Novianto mengimbau kepada ketiga tersangka segera menyerahkan diri, karena polisi sudah mengetahui identitas ketiganya.
Baca Juga: Bupati Pessel Meradang, Dua Wanita Pemandu Karaoke Ditelanjangi