Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Harga Emas Batangan Palembang 4 Mei 2025: Rp1,9 Juta per Gram

ilustrasi emas batangan (unsplash.com/Scottsdale Mint)
Intinya sih...
  • Harga emas batangan stabil di Palembang sekitar Rp1,9 juta per gram
  • Harga emas 0,5 gram mulai dari Rp1.001.000 tanpa PPh 0,25 persen
  • Stabilitas harga dipengaruhi ekonomi dunia dan aturan pemangkasan tarif pajak emas batangan

Palembang, IDN Times - Harga emas batangan 4 Mei 2025 di Palembang stabil di angka Rp1,9 jutaan per gram. Namun harga itu bisa saja berubah di sejumlah toko emas dipengaruhi lokasi produksi dan potongan pajak tiap daerah berbeda-beda.

Pantauan IDN Times di laman logam mulia dengan kadar 24 Karat stagnan senilai Rp1.902.000 per gram. Harga tersebut sama dengan harga Antam pada Sabtu, 3 Mei 2025. Sementara untuk harga emas 0,5 gram mulai dari Rp1.001.000 belum termasuk PPh 0,25 persen.

1. Harga emas batangan ukuran 10 gram Rp18 jutaan

ilustrasi emas batangan (pexels.com/Michael Steinberg)

Sementara berdasarkan daftar harga di laman logam mulia untuk emas batangan dengan berat 10 gram dibanderol Rp18.515.000. Selanjutnya ukuran berat emas batangan terbesar yakni 1.000 gram atau 1 kg dengan harga Rp1.842.600.000.

Stabilitas harga yang berlangsung, dipengaruhi ekonomi dunia dalam kondisi mereda karena perang dagang Tiongkok dan Amerika Serikat di situasi kesepakatan kebijakan.

2. Emas batangan dikenakan pajak penghasilan

ilustrasi emas batangan (unsplash.com/rc.xyz NFT gallery)

Diketahui, berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementrian Keuangan aturan pembelian emas batangan ditetapkan dalam kebijakan pemangkasan tarif pajak, yang semula dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen turun menjadi 0,25 persen.

3. Tarif pajak emas batangan diatur ulang lewat kementrian keuangan

Logam mulia

Pengaturan ulang tarif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang berkaitan dengan pengenaan PPh dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan emas hingga batu permata.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
Hafidz Trijatnika
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin
Follow Us