DJPb Kanwil Sumsel Diminta Dorong Supplier Agar Tak Telat Bayar Pajak

Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983

Palembang, IDN Times - Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sumatera Selatan (Sumsel), Taukhid menyatakan, sebaiknya Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Kantor Wilayah (Kanwil) Sumsel untuk mendorong supplier agar tidak terlambat melakukan pembayaran pajak atas proses bisnis kontrak. Terlebih, supplier ini merupakan pihak penerima pembayaran atas beban APBN.

"Maka dari itu, sebaikya pihak DJPb melakukan edukasi dan saling sharing kepada pihak terkait untuk saling memahami permasalahan ini," kata dia, usai acara public expose sistem dan mekanisme pembayaran atas pengadaan barang jasa atas beban APBN wilayah Sumsel, di Aula Utama Gedung Keuangan Negara, Kamis (3/10).

Taukhid menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, para kontraktor, supplier, dan konsultan tidak mendapatkan pembebasan perpajakan.

"Public expose diperlukan untuk mengatur pengenaan pajak dalam proyek-proyek, sebagaimana dari dana yang berasal atas pinjaman luar negeri dan hibah,"  jelas dia.

Sebab, ungkap Taukhid, dana tersebut tidak selalu dapat digunakan untuk membayar pajak yang ter utang, sehubungan dengan pelaksanaan proyek-proyek maupun pembangunan milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana.

"Masalah yang marak terjadi ini, bermula dari pihak supplier atau dari satuan kerja yang tidak memiliki waktu untuk melakukan pemindahan identitas dari penerima. Dalam mengatasinya, ada 3T yang harus diterapkan, yakni Tepat Orang, Tepat Jumlah dan Tepat Waktu," ungkap dia.

Taukhid mencontohkan Tepat Nama, maka nama harus benar-benar seperti yang tertera pada sistem. Karena selain keluhan tadi, masih banyak yang agak lama sampai setahun belum dibayar. "Bagaimana nanti sanksinya, tentu ada. Sebenarnya dalam undang-undang bidang keuangan negara, sudah ada ketentuan mengenai sanksi," kata dia.

Artinya, terang Taukhid, pemerintah juga bisa dikenai sanksi. Makanya, nanti akan di-track melalui penyelenggaraan penyelesaian negara. "Tentu bukan dibebankan pada negara, melainkan pejabatnya nanti yang salah," terang dia.

Batas ketentuan maksimum dari supplier sampai cair adalah 17 hari dan supplier sendiri punya kesempatan lima hari untuk menyelesaikan pembayaran tersebut. Kalau sudah menyelesaikan selama lima hari kewajiban, maka dari kuasa pengguna anggaran mengingatkan supplier agar menagih, itu ada pasalnya.

"Kemudian di kuasa pengguna anggaran, ada juga kesempatan selama lima hari untuk membuat surat permintaan pembayaran. Jadi ada surat penagihan dari pejabat pembuat komitmen, kepada pejabat SPM (surat perintah membayar) untuk membayarkan sejumlah anggaran kepada penguasa anggaran," tandas dia.

Baca Juga: Kemenkeu Dorong Inovasi Teknologi untuk Tingkatkan Bisnis BLU

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya