Palembang, IDN Times - Pemerintah pusat melalui pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjanjikan, pegawai hotel di Indonesia, termasuk karyawan restoran dan kafe (horeka) akan mendapatkan tanggungan pajak penghasilan (PPh).
Rencana tersebut merupakan langkah pemerintah dalam melancarkan stimulus ekonomi yang masuk dalam program perencanaan pada semester kedua tahun ini. Pemerintah pun menjanjikan tanggungan pajak sesuai Pasal 21 tentang aturan Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga akhir 2025.