Seorang Pria di Lubuk Linggau Perkosa Anak Kandung 11 Kali Sejak 2021

Korban terancam dibunuh pelaku jika ibu dan adiknya tahu

Lubuk Linggau, IDN Times - Unit Reskrim Polres Lubuk Linggau mengamankan Indera (37), warga kota Lubuk Linggau, Sumsel, karena memerkosa anak kandungnya berinisial CI (14). 

Remaja perempuan putus sekolah yang menjadi korban telah diperkosa oleh pelaku sebanyak 11 kali sejak 2021 silam. Saat itu, korban diancam pelaku akan membunuh ibu dan adiknya jika menceritakan kejadian pemerkosaan.

Baca Juga: Buruh Sawit di Ogan Ilir Perkosa Anak Tiri Masih SMP Hingga Hamil

1. Perbuatan pelaku terbongkar saat korban kabur dari rumah

Seorang Pria di Lubuk Linggau Perkosa Anak Kandung 11 Kali Sejak 2021Ilustrasi pencabulan

Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Robi Sugara, mengatakan pelaku telah memerkosa korban di rumahnya sendiri yang berada di kawasan Kecamatan Lubuk Linggau Barat 1.

"Perbuatan pelaku terbongkar ketika korban yang baru saja diperkosa pelaku, Kamis (12/10/2023) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban yang sudah tak tahan lalu kabur dari rumah dan pergi ke rumah neneknya," ujarnya, Selasa (28/11/2023).

Baca Juga: Rampok Aniaya Keluarga di Mura Ditangkap, Pelaku Perkosa Istri Korban

2. Korban kabur ke rumah neneknya karena tak tahan lagi

Seorang Pria di Lubuk Linggau Perkosa Anak Kandung 11 Kali Sejak 2021Ilustrasi pemerkosaan/Sukma Shakti/IDN Times

Karena pada saat itu korban takut dengan ancaman pelaku, ia kabur dari rumah dan tinggal bersama nenek kandungnya. Ibu korban yang panik lalu mencari keberadaan korban di rumah nenek. 

"Saat bertemu korban, si ibu menanyakan alasan kabur dari rumah dan tidak pulang. Saat itu juga korban menjelaskan bahwa telah disetubuhi oleh ayah kandung 11 kali sejak dari November 2021," ungkapnya.

Ibu korban, EP, sempat menanyakan kejadian itu kepada suaminya. Namun bukannya menjawab, pelaku Indera malah langsung kabur dari rumahnya. 

3. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya

Seorang Pria di Lubuk Linggau Perkosa Anak Kandung 11 Kali Sejak 2021google

Ibu korban lantas membuat laporan ke polisi pada Sabtu (25/11/2023). Polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya Kecamatan Lubuk Linggau Barat 1, Senin (27/11/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilaksanakan polisi, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak kandung sendiri.

"Pelaku mengakui jika telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya di rumah. Pelaku Indera melakukan persetubuhan dengan motif sudah diniatkan dan dengan ancaman," jelasnya.

4. Pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak

Seorang Pria di Lubuk Linggau Perkosa Anak Kandung 11 Kali Sejak 2021Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Indera ditahan di Mapolsek atas perbuatannya. Ia dijerat tentang tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, terkait Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA).

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 3 dan atau pasal 82 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, juncto pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014," tegasnya.

Baca Juga: Pelajar SMP di Lubuk Linggau Diperkosa Anak Seusianya

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya