Pria Ini Kalap Bunuh Tetangga yang Tak Beri Pinjaman Utang Rp200 Ribu

Pelaku kesal karena ditantang berkelahi oleh korban

Ogan Komering Ilir, IDN Times - Seorang pria bernama Ujang warga Desa Srinanti, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI, meregang nyawa oleh tetanggannya sendiri bernama Ferli (30).

Ujang tewas dibunuh tetangganya karena tak member pinjaman utang sebesar Rp200 ribu kepada Ferli. Pelaku Ferli mengaku sakit hati karena bukan mendapat pinjaman uang, ia malah ditantang Ujang berkelahi.

Baca Juga: Seorang Pria Tewas Dibunuh Istri, Anak, dan Menantunya Sendiri

1. Pelaku datang bersama istri meminjam uang

Pria Ini Kalap Bunuh Tetangga yang Tak Beri Pinjaman Utang Rp200 RibuIlustrasi korban pembunuhan (IDN Times/Sukma Shakti)

Kapolsek Pedamaran, Iptu Jimmy Andry mengatakan, kejadian berawal saat pelaku datang bersama istrinya ke rumah kakak korban bernama Edi. Mereka datang untuk meminjam sejumlah uang.

Tidak berselang lama, korban Ujang (33) datang dan langsung menantang pelaku Ferli (30) berkelahi di lapangan voli.

"Saat itulah pelaku yang terpancing emosi dan sempat pulang ke rumah. Ia lalu datang lagi ke lokasi dan terjadi perkelahian," ujarnya, Rabu (22/3/2023) siang.

Baca Juga: Misteri Mayat Gadis Belia Terkubur di Dapur Akhinya Terungkap 

2. Korban tewas kehabisan darah

Pria Ini Kalap Bunuh Tetangga yang Tak Beri Pinjaman Utang Rp200 RibuIlustrasi korban penembakan. (IDN Times/ Mardya Shakti)

Setelah bertemu dengan korban, pelaku langsung berkelahi dan menghujamkan pisau ke dada sebelah kiri korban. Setelah mengalami luka tusuk, korban sempat mengejar pelaku.

"Namun karena banyak darah yang keluar, korban pun terjatuh. Warga langsung membawa korban ke RSUD Kayuagung. Setibanya di ruang Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit, korban menghembuskan napas terakhirnya," terangnya.

3. Pelaku langsung kabur ke rumah keluarganya

Pria Ini Kalap Bunuh Tetangga yang Tak Beri Pinjaman Utang Rp200 RibuIlustrasi pisau (unsplash.com/sebastianpoc)

Usai kejadian tersebut, pelaku langsung melarikan diri ke rumah keluarganya. Tepat sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Buser Unit Pidum Satreskrim Polres OKI dan Satreskrim menerima informasi keberadaan pelaku.

"Setelah didatangi ke lokasi, benar saja pelaku ada di sana dan kami langsung menangkapnya. Saat ini pelaku telah berada di Mapolres OKI," ujarnya.

Saat disinggung apakah pelaku pulang mengambil pisau, pihaknya menegaskan masih terus didalami. Bila pelaku pulang mengambil pisau, polisi akan mengenakan pasal pembunuhan berencana.

"Karena kejadian ini, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," ucapnya.

4. Pelaku menyesal namun tak memaafkan

Pria Ini Kalap Bunuh Tetangga yang Tak Beri Pinjaman Utang Rp200 RibuIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelaku Ferli mengaku sudah 10 tahun bertetangga dengan korban, dan baru pertama kalinya meminjam uang kepada kakak korban untuk membayar sesuatu.

"Lantaran ditantang berduel, saya jadi tersinggung dan tidak terima. Saya menyesal melakukan pembunuhan tersebut, tapi saya tidak mau minta maaf," ungkapnya.

Baca Juga: Remaja Palembang Saling Ejek di Medsos Berujung Tawuran, 1 Orang Tewas

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya