Polisi Tutup Tambang Pasir Tak Berizin di Ogan Ilir

Mesin penyedot pasir sudah dikeluarkan dari sungai

Ogan Ilir, IDN Times - Aktivitas tambang pasir ilegal atau galian C yang berada di Desa Santapan Timur, Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir (OI), dihentikan secara paksa oleh Polsek Rantau Alai, Rabu (18/1/2023).

Tambang pasir ilegal tersebut milik Marwati, warga Desa Santapan Timur. Saat tiba di lokasi penambangan, tim yang terdiri dari Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kandis juga menemukan aktivitas para pekerja di lokasi tambang.

Baca Juga: Penampungan Minyak dari Tambang Ilegal Terbakar Lagi di Muba

1. Tambang pasir merupakan milik warga setempat

Polisi Tutup Tambang Pasir Tak Berizin di Ogan Ilir(Aktivitas tambang pasir di Desa Santapan Timur, Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir) IDN Times/Istimewa

Kapolsek Rantau Alai, Iptu Sutopo mengatakan, tambang milik warga ini tidak memiliki izin resmi. Maka itu pihaknya melakukan penghentian operasional.

"Setelah diimbau kepada pemilik tambang pasir ilegal, aktivitas penyedotan pasir di lokasi tersebut pun berhenti. Pemilik tambang sudah menaruh mesin penyedot pasir di tepian Sungai Ogan," ujarnya.

Baca Juga: Kapolda Sumsel Copot Kapolsek Gunung Megang buntut Gudang BBM Meledak

2. Tambang dilarang beraktivitas selama belum kantongi izin

Polisi Tutup Tambang Pasir Tak Berizin di Ogan IlirIlustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Sutopo menambahkan, pihaknya sudah mengimbau kepada Marwati sebagai pemilik tambang pasir agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan selama belum ada izin.

"Pemilik sudah diimbau bahwa selama belum memiliki surat izin, maka tidak lagi boleh melakukan aktivitas penambangan pasir," tegasnya.

3. Penutupan tambang pasir berlangsung kondusif

Polisi Tutup Tambang Pasir Tak Berizin di Ogan IlirIlustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Proses penutupan tambang pasir ilegal di Desa Santapan Timur Kecamatan Kandis, Kabupaten OI, disaksikan langsung Camat Kandis serta Kepala Desa Santapan Timur.

"Kegiatan penghentian penambangan galian C berlangsung dalam keadaan aman terkendali," tutup Kapolsek.

Baca Juga: Kasus Tambang Ilegal di Sumsel Naik 100 Persen Sepanjang 2022

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya