Polisi Tutup Tambang Pasir Tak Berizin di Ogan Ilir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ogan Ilir, IDN Times - Aktivitas tambang pasir ilegal atau galian C yang berada di Desa Santapan Timur, Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir (OI), dihentikan secara paksa oleh Polsek Rantau Alai, Rabu (18/1/2023).
Tambang pasir ilegal tersebut milik Marwati, warga Desa Santapan Timur. Saat tiba di lokasi penambangan, tim yang terdiri dari Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kandis juga menemukan aktivitas para pekerja di lokasi tambang.
Baca Juga: Penampungan Minyak dari Tambang Ilegal Terbakar Lagi di Muba
1. Tambang pasir merupakan milik warga setempat
Kapolsek Rantau Alai, Iptu Sutopo mengatakan, tambang milik warga ini tidak memiliki izin resmi. Maka itu pihaknya melakukan penghentian operasional.
"Setelah diimbau kepada pemilik tambang pasir ilegal, aktivitas penyedotan pasir di lokasi tersebut pun berhenti. Pemilik tambang sudah menaruh mesin penyedot pasir di tepian Sungai Ogan," ujarnya.
Baca Juga: Kapolda Sumsel Copot Kapolsek Gunung Megang buntut Gudang BBM Meledak
2. Tambang dilarang beraktivitas selama belum kantongi izin
Sutopo menambahkan, pihaknya sudah mengimbau kepada Marwati sebagai pemilik tambang pasir agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan selama belum ada izin.
"Pemilik sudah diimbau bahwa selama belum memiliki surat izin, maka tidak lagi boleh melakukan aktivitas penambangan pasir," tegasnya.
3. Penutupan tambang pasir berlangsung kondusif
Proses penutupan tambang pasir ilegal di Desa Santapan Timur Kecamatan Kandis, Kabupaten OI, disaksikan langsung Camat Kandis serta Kepala Desa Santapan Timur.
"Kegiatan penghentian penambangan galian C berlangsung dalam keadaan aman terkendali," tutup Kapolsek.
Baca Juga: Kasus Tambang Ilegal di Sumsel Naik 100 Persen Sepanjang 2022