Polisi Grebek Gudang Pupuk Subsidi Oplosan di Banyuasin

Target pemasaran di wilayah Muba dan Jambi

Banyuasin, IDN Times - Satreskrim Polres Banyuasin menggerebek gudang pupuk subsidi yang diubah kemasannya menjadi pupuk non subsidi di Desa Santan Sari Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan (Sumsel), Senin (25/7/2022).

Dari hasil penggerebekan kemarin, polisi mengamankan 28,70 ton pupuk siap dijual ke daerah Musi Banyuasin (Muba) dan Jambi. Tiga orang tersangka pengoplos pupuk bersubsidi yang berhasil dibekuk yakni FR (36), RS (24), dan M (44).

Baca Juga: Petani Sumsel Keluhkan Kelangkaan Pupuk Bersubsidi

1. Berawal dari laporan warga yang resah pupuk oplosan

Polisi Grebek Gudang Pupuk Subsidi Oplosan di BanyuasinIlustrasi stok pupuk. (Dok. Kementan)

Kasatreskrim Polres Banyuasin, AKP Hary Dinar mengatakan, pupuk subsidi tersebut disuplai dari seorang broker di wilayah Lampung dan Belitang, Kabupaten OKU Timur. Pupuk sengaja diubah menjadi non subsidi agar bisa mendapatkan keuntungan lebih. 

"Ketiga tersangka kita amankan pada Rabu lalu di sebuah gedung yang digunakan untuk pengoplosan," ujarnya.

Penangkapan terhadap ketiga orang tersangka bermula dari informasi masyarakat yang resah beredarnya pupuk oplosan ini. 

"Maka itu kita langsung tindak lanjuti, dan dalam jangka waktu tiga hari berhasil diungkap," jelasnya.

Baca Juga: Distribusi Pupuk Subsidi di Sumsel Tersendat, Ini Penyebabnya

2. Tiga tersangka ditangkap sedang mengoplos pupuk

Polisi Grebek Gudang Pupuk Subsidi Oplosan di Banyuasinakuratnews.com

Ketiganya dipergoki polisi saat barang datang Rabu dini hari dan usai melakukan pengoplosan, sehingga para tersangka tidak dapat mengelak lagi. Dari pemeriksaan ketiga tersangka, FR sebagai pemilik modal dan dua tersangka lainnya sebagai pekerja.

"Mereka mengganti label dan atau kemasan pupuk tersebut menjadi non subsidi. Seperti pupuk SP-36 diganti kemasan menjadi pupuk Mahkota Ungu, dan pupuk Phonska diganti kemasan menjadi pupuk Hi-Kay dan Mahkota Orange," ungkapnya.

Usai dioplos menjadi pupuk non subsidi itu, tersangka menjual ke pemesan petani di wilayah Muba dan Jambi.

"Saat ada order barang itu dikirim. Harga jual mereka Rp300 ribu, artinya mendapatkan untung Rp50 ribu per sak," ungkapnya.

3. Polisi mengamankan puluhan merek pupuk subsidi

Polisi Grebek Gudang Pupuk Subsidi Oplosan di BanyuasinIlustrasi pupuk. Dok. PT Pupuk Indonesia

Polisi juga mengamankan barang bukti 100 sak isi 50 kg, karung pupuk merek super fosfat SP-36 yang telah diganti kemasan menjadi pupuk non subsidi merek Mahkota TSP, 301sak pupuk subsidi merek Phonska diganti kemasan merek Hi-Kay Medan, 40 sak pupuk subsidi merek Phonska yang diganti kemasan menjadi merek Hi-Kay Padang.

Lalu 87 sak pupuk subsidi merek Phonska diganti kemasan menjadi merek Hi-Kay Palembang, enam rol benang jahit warna putih polos, delapan rol benang jahit warna kuning polos, tujuh rol benang jahit warna kuning dominan, empat rol benang jahit, dua mesin jahit, timbangan ukuran 60 kg.

Kemudian 100 karung pupuk subsidi kosong merek SP-36, 82 karung pupuk subsidi kosong merek NPK Phonska, 86 karung pupuk kosong non subsidi kosong merek Hi-Kay, 606 karung pupuk kosong.

4. Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara

Polisi Grebek Gudang Pupuk Subsidi Oplosan di BanyuasinIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Saat ini ketiga tersangka diamankan beserta barang bukti ke Mapolres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 122 Jo 73 UU RI No 22 Tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan Jo Pasal 8 ayat (1) huruf e UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp3 juta.

Baca Juga: Atasi Ketergantungan, Petani Sumsel Ini Manfaatkan Pupuk Organik

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya