Pelaku Illegal Logging Ditangkap, Polisi Amankan 6 Kubik Kayu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Banyuasin, IDN Times - Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir menangkap Jaja Miharja (33) dan Abuana (43), warga asal Pangkalan Lampam Kabupaten OKI, Sumsel. Keduanya tertangkap tangan saat sedang mengangkut kayu di sungai Desa Muara Medak Kecamatan Bayung Lencir pada Sabtu (24/6/2023) lalu.
Ada sekitar 6 meter kubik kayu diangkut sudah dalam bentuk balok kaleng dan disusun dengan cara diranting atau diikat per empat batang lalu dikaitkan satu dengan lainnya. Kemudian kayu ilegal tersebut ditarik dengan menggunakan perahu ketek.
Baca Juga: Potret Warga Palembang Salat Idul Adha 2023 di Jembatan Ampera
1. Jenis kayu dicuri
Kapolsek Bayung Lencir, Iptu Bondan Try Hoetomo mengatakan, menurut keterangan kedua orang tersebut dan juga sesuai dengan hasil lacak balak (tunggul), kayu tersebut diperoleh dari hasil pembalakan liar di hutan produksi wilayah Jambi. Kemudian dikumpulkan di RT 05 Dusun X Desa Muara Medak berbatasan dengan provinsi Jambi.
"Adapun jenis kayu tersebut adalah Meranti, Punak dan racuk campuran. Pelaku yang tertangkap adalah berperan mengangkut kayu atas perintah F (belum tertangkap) dengan upah Rp200.000 per meter kubik," ujarnya saat dikonfirmasi Kamis (29/6/2023).
2. Polisi lacak asal balik kayu, rupanya dari hutan produksi Jambi
Bondan menambahkan, sudah menjadi atensi dari pimpinan untuk melakukan penertiban dan penindakan terhadap para pelaku illegal logging sebelumnya sempat menjadi sorotan. Itu karena, sempat beredar di media adanya kegiatan Illegal logging di wilayah Bayung Lencir.
"Dari hasil lacak balok kayu tersebut diambil dari hutan produksi sudah masuk Provinsi Jambi. Kedua orang tersebut sudah kami tetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan. Tinggal mencari orang yang memerintahkan mereka atas perbuatan tersebut," jelasnya.
3. Kedua pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara
Atas perbuatan pelaku memuat dan mengangkut hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin usaha, sebagaimana dimaksud Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang perubahan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.
"Ancaman hukumannya berupa penjara kurungan maksimal 15 tahun dan denda Rp100 miliar rupiah," tegas Bondan.
Baca Juga: DLHK Palembang Kampanye Bebas Sampah via Bungkus Hewan Kurban