Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Transpuan di Palembang Rampas Tas Teman Kencan Gara-gara Tak Dibayar

Transpuan di Palembang diamankan di Polsek Sukarami usai merampas tas milik teman kencannya (IDN Times/Istimewa)

Palembang, IDN Times - Tak senang karena ditipu seorang pelanggan, seorang Transpuan bernama BS (27), warga Sukadamai di Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, merampas tas korbannya.

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (5/8/2020) pekan lalu. Saat itu korban yang bernama YZ (38) diketahui terlibat transaksi atas jasa kencan yang ditawarkan oleh tersangka.

"Waktu itu korban bilang tidak ada uang setelah menggunakan jasa saya. Jadi saya emosi dan merampas tas milik dia," ujar tersangka saat diamankan di Polsek Sukarami, Palembang, Selasa (11/8/2020).

1. Korban kehilangan uang dan dua handphone

Ilustrasi (IDN TImes/Sukma Shakti)

Korban yang kehilangan tas mengalami kerugian Rp700 ribu dan dua handphone. Dari pengusutan pihak kepolisian, diketahui jika tersangka merasa sakit hati karena jasa kencannya tidak dibayar.

"Saat itu saya sedang mangkal di kawasan Soekarno-Hatta, lalu korban datang menawar jasa. Kami sempat tawar menawar hingga sepakat harga jasa kencan Rp100 ribu.000 di sebuah bedeng," beber dia.

2. Korban enggan membayar jasa kencan dengan tersangka

Ilustrasi Kencan (IDN Times/Mardya Shakti)

Usai transaksi terjadi, tersangka meminta uang yang telah disepakati. Hanya saja korban berdalih tak memiliki uang untuk membayar. Saat korban mengenakan celana, tersangka langsung mengambil barang milik korban.

Tersangka pun meminta dijemput oleh temannya setelah kencan. Saat tersangka merampas tas korban, dirinya langsung kabur ke kontrakan. 

"Handphone-nya dua Blackberry dan Xiaomi, aku jual seharga Rp300 ribu. Uangnya aku ambil dan tas korban aku titip di teman," jelas dia.

3. Tersangka terancam penjara sembilan tahun

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolsek Sukarami, AKP Satria Dwi Darma mengatakan, dari keterangan korban diketahui jika perampasan barang dilakukan tersangka lewat cara kekerasan. Korban yang ditendang meringis kesakitan, dimanfaatkan tersangka untuk merampas tas berisi uang dan handphone.

"Akibat kejadian tersebut tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara," tutup dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us