Tersangka Pembunuh Ketua Masjid di OKI Terancam Hukuman Mati

Polisi kenakan pasal berlapis

Ogan Komering Ilir, IDN Times - Kepala Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir (Kapolres OKI), AKBP Alamsyah Pelupesy mengatakan, tersangka kasus penyerangan bernama Mahyudin (45) terhadap Ketua Masjid Nurul Iman, Kelurahan Tanjung Rancing, Kayuagung, OKI, Sumatra Selatan (Sumsel), Muhammad Arif (59), terancam hukuman mati.

Perbuatan tersangka akan dikenakan pasal berlapis, yakni menganiaya korban hingga meninggal dunia yang masuk dalam Pasal 351 ayat 3 dan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP.

"Kami kenakan pasal berlapis yakni 351 dan 340 KUHP. Ancamannya bisa seumur hidup penjara atau hukuman mati," ungkap Alamsyah, Rabu (16/9/2020).

1. Polisi lengkapi berkas perkara dalam waktu dekat

Tersangka Pembunuh Ketua Masjid di OKI Terancam Hukuman MatiIlustrasi Berita Pembunuhan (IDN Times/Sukma Shakti)

Tersangka sudah diamankan sejak terjadi pembacokan selepas Magrib, Jumat (12/9/2020) lalu, saat dirinya menyerang tersangka yang menjalankan salat Magrib. Tersangka sudah diperiksa dan mengakui perbuatannya itu.

Menurut Alamsyah, Mahyudin membunuh korban karena dendam lantaran ditegur dan diminta mengembalikan kunci celengan masjid.

"Dalam waktu dekat kita akan mengelar reka ulang adegan perkara untuk memenuhi berkas. Mudah-mudahan berkasnya lengkap dan tersangka bisa diadili," jelas dia.

Baca Juga: Ketua Masjid yang Dibacok Meninggal Dunia, Sempat Dirawat 3 Hari

2. Tersangka sehat secara fisik dan mental

Tersangka Pembunuh Ketua Masjid di OKI Terancam Hukuman MatiIlustrasi identifikasi jenazah (IDN Times/Sukma Shakti)

Dari pemeriksaan terhadap tersangka, dirinya diketahui tidak memiliki gangguan jiwa. Penyidik menyimpulkan jika tersangka sehat secara fisik dan mental, sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

"Tersangka sehat-sehat saja, dia menjawab setiap pertanyaan penyidik secara logis," jelas dia.

3. Polda Sumsel pastikan tidak ada unsur SARA di kasus pembunuhan

Tersangka Pembunuh Ketua Masjid di OKI Terancam Hukuman MatiKabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, meminta kepada keluarga korban agar tak terpancing terkait kasus pembunuhan itu. Dirinya menjamin tidak ada indikasi SARA terhadap pembunuhan Ketua Masjid.

"Tidak ada indikasi SARA atau organisasi terlarang, sebagaimana berita yang beredar di masyarakat saat ini. Tapi murni rasa ketersinggungan atau dendam pribadi," tutup dia.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Ditusuk, UU Perlindungan Tokoh Agama Belum Jelas?

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya