Susul Alex Noerdin, Muddai Madang Juga Divonis 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, Alex Noerdin juga divonis 12 tahun penjara

Palembang, IDN Times - Sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) penjualan gas negara oleh Badan Usaha Milik Daerah Sumatra Selatan (BUMD Sumsel), mengadili tiga terdakwa selain Alex Noerdin. Ketiganya adalah Muddai Madang, Caca Ica Saleh, dan A Yaniarsyah sebagai petinggi di BUMD Sumsel.

Dalam sidang yang berlangsung sejak Rabu (15/6/2022) kemarin dan berlanjut hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang membuktikan keterlibatan para terdakwa secara bersama-sama menimbulkan kerugian untuk negara.

"Mengadili Muddai Madang dengan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun penjara. Caca Ica Saleh 11 tahun dan denda Rp3 miliar subsider 1 tahun penjara," ungkap Ketua Majelis Hakim, Yoserizal. 

1. Para terdakwa diminta kembalikan kerugian negara lewat TPPU

Susul Alex Noerdin, Muddai Madang Juga Divonis 12 Tahun PenjaraMantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dalam perkara tipikor pengelolaan gas tersebut, Muddai dan Caca dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keduanya dianggap terbukti mengambil keuntungan atau fee dari pengalihan saham ke pihak swasta yang seharusnya dikelola BUMD.

Kasus ini diawali atas kebijakan mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, saat baru menjabat pada 2009 lalu. Alex mengirimkan surat ke BP Migas untuk permohonan alokasi pembelian gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pacific Oil and Gas Ltd, dan Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD).

PDPDE Sumsel saat itu dianggap belum memiliki pengalaman teknis terkait pengolahan gas. Untuk itu, dibentuk perusahaan patungan antara BUMD Sumsel dengan pihak swasta selaku pemodal yakni PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) milik Muddai Madang.

"Muddai terbukti telah menerima fee sebesar Rp36 miliar dari hasil audit investigasi dan dibebankan uang pengganti Rp36 miliar. Terdakwa Caca diminta membayar uang pengganti sebesar Rp4,6 miliar," jelas dia.

Baca Juga: Divonis 12 Tahun Alex Noerdin Gemetar dan Sedih, Bakal Banding? 

2. Muddai Madang terbukti merekayasa modal

Susul Alex Noerdin, Muddai Madang Juga Divonis 12 Tahun PenjaraIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Pembentukan PDPDE Gas sebagai perusahaan baru yang dikhususkan mengelola gas dari Jambi ke Sumsel dianggap cacat hukum. Alex sebagai gubernur tak mengeluarkan izin prinsip saat penandatanganan nota kesepahaman antara PT DKLN dengan PT PDPDE Sumsel pada 2 Desember 2009.

Izin prinsip baru dikeluarkan dua pekan setelah nota kesepahaman, atau pada 16 Desember 2009. Izin prinsip tersebut mengatur saham dimiliki daerah hanya 15 persen dan PT DKLN menguasai 85 persen saham dengan segala modal ditanggung swasta. Komposisi saham ini juga dinilai hakim cacat hukum karena tidak didahului studi kelayakan.

Para terdakwa juga turut merekayasa keuangan PDPDE Gas pada akun utang pemegang saham, dengan cara dikonversikan menjadi modal PT DKLN sebesar 4,9 juta dollar AS. Nilai tersebut jauh lebih tinggi dari modal yang dikeluarkan PT DKLN, yakni Rp2,6 miliar dan 1,05 juta dollar AS yang sebagian di antaranya telah dibayar.

"Rekayasa ini membuat komposisi modal PT DKLN di PDPDE Gas bertambah," jelas dia.

Baca Juga: Alex Noerdin Pamer Keberhasilan Sebagai Gubernur Saat Bacakan Pledoi

3. Banyak pihak tak tersentuh pengadilan

Susul Alex Noerdin, Muddai Madang Juga Divonis 12 Tahun PenjaraIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Kuasa Hukum Muddai, Heru Andeska, mengaku kecewa atas keputusan hakim yang menjerat kliennya dengan TPPU. Berdasarkan hasil persidangan, hakim dianggap mengesampingkan fakta persidangan seperti keterlibatan pihak dan BUMD lain.

"Ini akan jadi preseden buruk bagi iklim investasi di Sumsel," tutup dia.

Baca Juga: Alex Noerdin Tersedu-sedu Bacakan Pledoi; Saya Lakukan untuk Warga

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya