Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sumsel Tempat Transit Perdagangan Satwa Hidup dan Diawetkan

Opsetan yang disita BKSDA Sumsel dimusnahkan (IDN Times/Tangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatra Selatan (BKSDA Sumsel), Ujang Wisnu Barata, menyebutkan Sumsel menjadi tempat perlintasan penyelundupan satwa liar hidup maupun yang telah diawetkan.

Hal ini terungkap dalam beberapa kali tangkapan, di mana satwa dilindungi rencananya dibawa dari Pulau Jawa melewati wilayah Bumi Sriwijaya.

"Berdasarkan informasi dan operasi yang kami dapat, Sumatra khususnya Palembang sebagai tempat perlintasan saja atau tempat transit barang," ungkap Wisnu kepada awak media, Jumat (18/3/2022).

1. Banyak masyarakat tergiur perdagangan hewan dilindungi

Opsetan yang disita BKSDA Sumsel dimusnahkan (IDN Times/Tangga Erfizal)

Perdagangan satwa liar dilindungi marak akibat banyaknya permintaan dari pasar gelap. Harga satwa liar langka yang dilindungi akan dibeli lebih mahal. Kondisi inilah membuat banyak orang yang tergiur untuk melakukan pemburuan.

"Kadang-kadang memang yang bersangkutan (masyarakat) tidak ada niat menjual atau mendapatkan hewan buruan. Namun ada yang memanfaatkannya dengan memberi harga tertentu, hingga akhirnya terjadi pemburuan," jelas dia.

2. Banyak offset hewan liar diminta pihak kampus

Opsetan yang disita BKSDA Sumsel dimusnahkan (IDN Times/Tangga Erfizal)

BKSDA Sumsel terus menyosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keanekaragaman hayati di Sumsel. Beberapa satwa liar baik yang hidup atau sudah diawetkan, banyak diserahkan kepada BKSDA untuk dilepasliarkan kembali ke alam bebas.

"Kita juga banyak menerima offset dari masyarakat dengan cara menjemput bola. Offset yang dimusnahkan hari ini adalah yang rusak. Sedangkan untuk yang masih bagus, sudah banyak diminta universitas di Indonesia untuk bahan penelitian," jelas dia.

3. Polisi imbau masyarakat tak coba-coba menjual satwa dilindungi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany dan DirekturKonservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik, KLHK, Indra Eksploitasia (IDN Times/Rangga Erfizal)

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany menjelaskan, penyelundupan satwa liar dilindungi dapat berujung pada pidana. Pihaknya membutuhkan informasi masyarakat untuk menegakkan hukum pemburuan atau pun penyelundupan.

"Soal penegakan hukum, kita meminta masyarkat menghindari penyelundupan atau pemburuan. Selain sanksi pidana, kita bisa menindak tegas para pelaku," tutup dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us