Sumsel Tempat Transit Perdagangan Satwa Hidup dan Diawetkan

Perdagangan satwa marak karena permintaan dari pasar gelap

Palembang, IDN Times - Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatra Selatan (BKSDA Sumsel), Ujang Wisnu Barata, menyebutkan Sumsel menjadi tempat perlintasan penyelundupan satwa liar hidup maupun yang telah diawetkan.

Hal ini terungkap dalam beberapa kali tangkapan, di mana satwa dilindungi rencananya dibawa dari Pulau Jawa melewati wilayah Bumi Sriwijaya.

"Berdasarkan informasi dan operasi yang kami dapat, Sumatra khususnya Palembang sebagai tempat perlintasan saja atau tempat transit barang," ungkap Wisnu kepada awak media, Jumat (18/3/2022).

1. Banyak masyarakat tergiur perdagangan hewan dilindungi

Sumsel Tempat Transit Perdagangan Satwa Hidup dan DiawetkanOpsetan yang disita BKSDA Sumsel dimusnahkan (IDN Times/Tangga Erfizal)

Perdagangan satwa liar dilindungi marak akibat banyaknya permintaan dari pasar gelap. Harga satwa liar langka yang dilindungi akan dibeli lebih mahal. Kondisi inilah membuat banyak orang yang tergiur untuk melakukan pemburuan.

"Kadang-kadang memang yang bersangkutan (masyarakat) tidak ada niat menjual atau mendapatkan hewan buruan. Namun ada yang memanfaatkannya dengan memberi harga tertentu, hingga akhirnya terjadi pemburuan," jelas dia.

Baca Juga: Offset Satwa Liar Indonesia Jadi Incaran di Pasar Gelap

2. Banyak offset hewan liar diminta pihak kampus

Sumsel Tempat Transit Perdagangan Satwa Hidup dan DiawetkanOpsetan yang disita BKSDA Sumsel dimusnahkan (IDN Times/Tangga Erfizal)

BKSDA Sumsel terus menyosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keanekaragaman hayati di Sumsel. Beberapa satwa liar baik yang hidup atau sudah diawetkan, banyak diserahkan kepada BKSDA untuk dilepasliarkan kembali ke alam bebas.

"Kita juga banyak menerima offset dari masyarakat dengan cara menjemput bola. Offset yang dimusnahkan hari ini adalah yang rusak. Sedangkan untuk yang masih bagus, sudah banyak diminta universitas di Indonesia untuk bahan penelitian," jelas dia.

3. Polisi imbau masyarakat tak coba-coba menjual satwa dilindungi

Sumsel Tempat Transit Perdagangan Satwa Hidup dan DiawetkanDirektur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany dan DirekturKonservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik, KLHK, Indra Eksploitasia (IDN Times/Rangga Erfizal)

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany menjelaskan, penyelundupan satwa liar dilindungi dapat berujung pada pidana. Pihaknya membutuhkan informasi masyarakat untuk menegakkan hukum pemburuan atau pun penyelundupan.

"Soal penegakan hukum, kita meminta masyarkat menghindari penyelundupan atau pemburuan. Selain sanksi pidana, kita bisa menindak tegas para pelaku," tutup dia.

Baca Juga: Salut, Warga Banyuasin Lapor Temukan Satwa Dilindungi daripada Dijual

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya