Sumsel Kaji Aturan Pakaian Adat Sebagai Seragam Sekolah

Sumsel tak ingin seragam baru bebani orangtua siswa

Palembang, IDN Times - Pakaian adat bakal menjadi seragam sekolah bagi siswa SD hingga jenjang SMA. Peraturan itu dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) nomor 50 tahun 2022.

Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru mengatakan, bakal mengkaji aturan tersebut. Menurutnya aturan yang dibuat bertujuan baik bisa menimbulkan permasalahan lain.

"Kita akan pikirkan dulu pengadaannya dari orangtua murid atau pemerintah," ungkap Deru, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga: Disdik Palembang Harap Pakaian Adat di Sekolah Tak Bebani Orangtua 

1. Baju adat bakal bebani wali murid

Sumsel Kaji Aturan Pakaian Adat Sebagai Seragam SekolahIlustrasi siswa sekolah (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Deru mengatakan, kondisi ekonomi yang sedang tidak baik akan membebani masyarakat jika diserahkan kepada orangtua siswa. Sedangkan jika pengadaannya dari pemerintah, harus ada anggaran yang dikhususkan untuk menerapkan peraturan baru itu.

"Karena saya dengar pengadaannya masing-masing dari wali murid," beber dia.

Baca Juga: Pemkot Lubuk Linggau Ingin Batik Duren Lebih Dikenal Masyarakat Luar

2. Serahkan keputusan ke wali murid

Sumsel Kaji Aturan Pakaian Adat Sebagai Seragam Sekolahilustrasi edukasi anak di sekolah (Unsplash.com/NeONBRAND)

Pemprov Sumsel akan berkoordinasi dengan orangtua siswa serta Dinas Pendidikan di kabupaten maupun kota, untuk membahas masalah baju adat tersebut. Pemprov Sumsel enggan mengikuti kebijakan jika terjadi penolakan.

"Nanti akan kita kaji dulu terkait peraturan itu," ujar dia.

3. Tujuan Kemendikbudristek keluarkan aturan baru

Sumsel Kaji Aturan Pakaian Adat Sebagai Seragam SekolahMendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam acara kerjasama Kemendikbud dengan Netflix (Dok.IDN Times/Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)

Kemdikbudristek mengeluarkan aturan terbaru seragam sekolah untuk siswa SD hingga SMA yang berlaku mulai 7 September 2022. Pengaturan seragam sekolah bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan di antara siswa.

Selain itu, pengaturan ini dimaksud untuk meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orangtua maupun wali murid, serta meningkatkan disiplin hingga tanggung jawab siswa.

Baca Juga: Sering Salah Kira, Rupanya Ini Bentuk Tanjak Asli Palembang

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya