Sabu 16 Kilogram Asal Pekanbaru Gagal Masuk Sumsel 

BNNP Sumsel buru penerima dan bandar sabu

Palembang, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatra Selatan (BNNP Sumsel) menggagalkan dua jaringan narkotika antar provinsi yang menyelundupkan 16 kilogram sabu ke Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Sabu pertama sebanyak sembilan kilogram, dan sabu kedua sebanyak tujuh kilogram dibawa dalam waktu berdekatan atau kurang dari tiga hari.

"Ada tiga orang yang kita amankan yakni Heru Suminto (32) dan Gantara (28). Mereka diamankan dengan barang bukti sembilan kilogram. Lalu Chairul (46) dengan barang bukti tujuh kilogram," ungkap Kepala Bidang Berantas BNNP Sumsel, Kombes Pol Habi Kusno, Kamis (1/4/2021).

1. Kedua paket sabu milik bandar yang berbeda

Sabu 16 Kilogram Asal Pekanbaru Gagal Masuk Sumsel Ilustrasi Narkotika (IDN Times/Mardya Shakti)

Meski sama-sama dibawa dari Pekanbaru, Habi Kusno memastikan dua barang bukti tersebut milik bandar yang berbeda. Dari hasil pemeriksaan, para kurir diminta sabu dikirim ke perbatasan Sumsel dan Lampung.

"Barang bukti pertama disimpan dalam sembilan bungkus plastik merek Qing Shang. Sedangkan yang kedua dengan tujuh bungkus plastik merek Guanyinwang," ujar dia.

Baca Juga: Pemkot Palembang Pecat ASN dan Non-ASN Positif Narkotika

2. Kurir dibayar Rp10 juta per kilogram

Sabu 16 Kilogram Asal Pekanbaru Gagal Masuk Sumsel Ilustrasi Badan Narkotika Nasional (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari hasil pemeriksaan, dua kendaraan sama-sama ditangkap di sebuah parkiran Rest Area Kilometer 277, tepatnya di Desa Sungai Rotan Mulya, Kecamatan Mesuji Raya. Ketiganya ditangkap saat beristirahat di hari yang berbeda.

"Ketiga tersangka merupakan kurir yang diminta membawa barang bukti melalui jalur darat. Satu kilogram diupah Rp10 juta," jelas dia.

3. Sabu disimpan di baris kedua mobil

Sabu 16 Kilogram Asal Pekanbaru Gagal Masuk Sumsel Ilustrasi Narkoba (IDN Times/Sukma Shakti)

Dari pengakuan tersangka Chairul, sabu yang dibawa dirinya akan diberikan kepada seseorang berinisial AN. Ia mengaku tidak mengenal penerima barang tersebut. Sedangkan tersangka Heru Suminto dan Gantara diminta menyerahkan kepada pelaku berinisial SL. Saat ini, status kedua penerima barang dan bandar masih DPO.

"Sabu tersebut sama-sama diletakkan di bangku barisan kedua. Sejauh ini kita masih telusuri jaringannya," tutup dia.

Baca Juga: Bayar Utang Nyaleg, Mantan Anggota DPRD Asal Aceh Edarkan Sabu 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya