Pria di Palembang Ini Sebar Foto Bugil Mantan Istri di Medsos

Korban merasa malu lalu melapor ke Polrestabes Palembang

Palembang, IDN Times - Seorang perempuan di Palembang berinisial ML (21) menanggung malu akibat foto-foto bugilnya disebar ke media sosial (medsos). Pelaku diduga mantan suaminya berinisial EN. 

"Saya tidak terima atas ancaman dan penyebaran foto-foto itu. Ini sudah membuat malu dan aib disebarkan ke media sosial. Saya berharap pelaku ditangkap untuk bertanggung jawab," ungkap korban saat melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (2/10/2020) kemarin.

1. Korban diperas pulsa oleh pelaku

Pria di Palembang Ini Sebar Foto Bugil Mantan Istri di MedsosIlustrasi Pornografi. IDN Times/Sukma Shakti

Ancaman melalui medsos itu berawal dari pesan yang masuk. Pelaku mengirimkan beberapa foto dirinya tanpa busana ke pesan pribadi, dan meminta korban mengirimkan pulsa.

"Dia memeras saya minta dikirim pulsa, kalau tidak foto dan video saya akan disebar. Namun karena tidak saya pedulikan, dirinya justru membuat status dengan foto-foto saya," ujar dia.

Baca Juga: Suka Kirim PAP ke Pacar, Foto Bugil Janda di Palembang Malah Tersebar 

2. Mantan suami ML menyimpan foto dan video

Pria di Palembang Ini Sebar Foto Bugil Mantan Istri di Medsosilustrasi konten negatif (IDN Times/Lia Hutasoit)

Korban yang merupakan warga Kelurahan SU II tersebut mengaku kecewa dengan mantan suaminya, karena sudah menyebarkan foto-foto tersebut. ML yakin hanya mantan suaminya yang memiliki foto bugil itu.

"Tidak hanya jadi status Facebook, pelaku juga mengirimkan foto dan video di beranda kawan-kawan saya," tutur dia.

3. Polisi akan selidiki kasus penyebaran foto dan video porno

Pria di Palembang Ini Sebar Foto Bugil Mantan Istri di MedsosIlustrasi pengesahan undang-undang. (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasubbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene membenarkan laporan tersebut. Menurutnya jika terpenuhi unsur tindak pidana sesuai Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1, maka pelaku akan segera diamankan.

"Laporan sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti," tutup Irene.

Baca Juga: Sebar Foto Bugil Istri, Anggota DPRD Kabupaten Malang Dipolisikan 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya