Pria 35 Tahun Memerkosa Anak Tiri Berusia 14 Tahun

Lubuk Linggau, IDN Times - Kasus pemerkisaan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau. Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Lubuk Linggau menangkap Andi Adenan (35), pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya berinisial K berusia 14 tahun, Jumat (20/1/2023) lalu.
"Perbuatan ini terungkap setelah korban melaporkan perbuatan tersangka. Lalu tim melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Robi Sugara, Kamis (26/1/2023).
Baca Juga: Modus Curhat, Mahasiswa Ajak Siswi SMP Bersetubuh di Indekos
1. Korban diperkosa saat rumah sepi

Robi menjelaskan, korban diiming-imingi uang oleh tersangka untuk melakukan persetubuhan. Korban awalnya dibujuk pelaku untuk masuk ke kamar saat rumah sedang sepi.
"Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan," jelas dia.
Baca Juga: Pria Paruh Baya Lompat ke Sungai Musi dari Jembatan Ampera
2. Tersangka akui seluruh perbuatannya

Awalnya, korban enggan mengikuti kemauan tersangka saat diajak masuk ke kamar. Namun, saat itu tersangka memaksa korban untuk mengikuti. Pakaian korban dilucuti oleh tersangka, lantas diminta tidak melawan dan menuruti keinginannya. Usai diperkosa tersangka, korban pun dipaksa melakukan oral namun ditolak.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatannya kepada korban," jelas dia.
3. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 Junto pasal 76 D Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam pidana penjara 15 tahun," tutup dia.
Baca Juga: Pria Gantung Diri di Pintu Dapur, Keluarga Sebut Korban Depresi
Topic:
Berita Terkini Lainnya
TRENDING
- Pemprov Sumsel Siapkan Program Mudik Gratis untuk Masyarakat
- Guru PNS di Ogan Ilir Mencuri Puluhan Tablet Milik Sekolah
- Berencana Nikahi Pacar, Pria di OKU Malah Memerkosa Mantan
- Saksi Ahli Sepakat Konten Bismillah Makan Babi Sebagai Penistaan Agama
- Polda Sumsel Panggil Dokter RS Bari Terkait Dugaan Malpraktik
- Pria Ini Kalap Bunuh Tetangga yang Tak Beri Pinjaman Utang Rp200 Ribu
- Pinjam Uang Hingga Rp103 Juta, Anggota Polres Lahat Diadukan Kekasih
- Jelang Puasa, Kampung Dalam Koto Sumbar Diterjang Banjir Bandang
- 13 Napi di Sumsel Mendapat Remisi Hari Raya Nyepi
- Banyak Plat Kendaraan Palsu, Alasan Polisi di Palembang Tilang Manual