Pria 35 Tahun Memerkosa Anak Tiri Berusia 14 Tahun

Lubuk Linggau, IDN Times - Kasus pemerkisaan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau. Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Lubuk Linggau menangkap Andi Adenan (35), pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya berinisial K berusia 14 tahun, Jumat (20/1/2023) lalu.
"Perbuatan ini terungkap setelah korban melaporkan perbuatan tersangka. Lalu tim melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Robi Sugara, Kamis (26/1/2023).
1. Korban diperkosa saat rumah sepi

Robi menjelaskan, korban diiming-imingi uang oleh tersangka untuk melakukan persetubuhan. Korban awalnya dibujuk pelaku untuk masuk ke kamar saat rumah sedang sepi.
"Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan," jelas dia.
2. Tersangka akui seluruh perbuatannya

Awalnya, korban enggan mengikuti kemauan tersangka saat diajak masuk ke kamar. Namun, saat itu tersangka memaksa korban untuk mengikuti. Pakaian korban dilucuti oleh tersangka, lantas diminta tidak melawan dan menuruti keinginannya. Usai diperkosa tersangka, korban pun dipaksa melakukan oral namun ditolak.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatannya kepada korban," jelas dia.
3. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 Junto pasal 76 D Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam pidana penjara 15 tahun," tutup dia.