Prank Ditembak OTD, Warga Musi Rawas Minta Maaf ke Polisi

Musi Rawas, IDN Times - Seorang warga Musi Rawas (Mura) bernama Sultan meminta maaf kepada aparat kepolisian setelah melakukan prank terkait kasus penganiayaan. Sultan mengaku telah dianiaya oleh Orang Tidak Dikenal (OTD) di Jalan Trans Subur, Kecamatan Muara Lakitan, sehingga ia membuat laporan palsu ke polisi.
Kepada aparat kepolisian, tersangka mengakui seluruh laporannya itu tidak benar sehingga telah membuat kegaduhan di masyarakat.
"Pelaku melapor ke polisi mengaku menjadi korban penganiayaan oleh OTD yang membawa senjata api (Senpi). Mobil korban juga diklaim ditembak oleh OTD tersebut," ungkap Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo, Jumat (17/3/2023).
Baca Juga: Pelajar Sebatang Kara Ditemukan Tewas Sudah Membusuk di Rumah
1. Polisi temui kejanggalan setelah terima laporan
Tim Landak Reskrim Polres Mura menemukan fakta bahwa korban tak pernah dianiaya, apalagi ditembak menggunakan senpi. Polisi menemukan banyak kejanggalan dari hasil pemeriksaan saksi dan korban.
Sultan sempat mengaku dipukul di bagian dada hingga mengalami luka memar. Tak sampai di sana, Sultan juga membawa bukti proyektil yang diklaim ditembakkan oleh terduga pelaku.
"Padahal luka memar di dada korban akibat terkena kayu saat membersihkan jalan. Sedangkan bukti proyektil juga terbantahkan karena tidak ada bekas dan tanda di kap mobil," jelas dia.
Baca Juga: 3 Hari Bolos Sekolah, Siswi SMK Pagar Alam Gantung Diri di Indekos
2. Kesal dengan pekerjaan
Dari hasil pemeriksaan, ia membuat laporan palsu karena kesal harus mengantar sawit dari kebun ke pabrik. Ia menyebut waktunya banyak habis di jalan karena harus mengantar sawit. Kondisi ini diperparah ketika hujan, mobil pelaku tidak bisa berjalan karena jalanan rusak.
"Pelaku ini kesal harus menempuh waktu empat jam sekali perjalanan mengangkut sawit. Korban kesal kalau sampai di pabrik tidak bisa langsung kembali ke rumah, sehingga dirinya jarang berkumpul dengan keluarga," jelas dia.
3. Terancam pidana 1,4 tahun
Dalam ketentuan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, seseorang yang membuat laporan palsu bisa dikenakan pidana.
Disebutkan seseorang yang memberitahukan atau mengadukan suatu perbuatan pidana palsu diancam penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Baca Juga: Influencer Makan Kulit Babi Baca Bismillah Dilaporkan ke Polda Sumsel