Polres OKU Bongkar Gudang Penimbunan dan Pengoplosan BBM Ilegal

Pemilik dan pembeli BBM oplosan ditangkap saat transaksi

Ogan Komering Ulu, IDN Times - Maraknya aktivitas Ilegal Driling atau pengeboran minyak ilegal, penimbunan, serta pengoplosan BBM bersubsidi, membuat Polres dan Polsek di Sumsel bergerak melakukan penindakan.

Sejumlah lokasi didatangi polisi termasuk gudang BBM tempat pengoplosan di Kampung Talang Aman, Kelurahan Batu Kuning, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

"Dua orang tersangka berhasil kita tangkap, yakni pemilik gudang berinisial TO (37) warga OKU dan pembeli berinisial AY (28) warga Muara Enim," ungkap Kasi Humas Polres OKU, AKP Budi Santoso, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga: 2 Kapolsek Dicopot Kapolda Sumsel Buntut BBM Ilegal 

1. Polisi mendapat informasi dari masyarakat

Polres OKU Bongkar Gudang Penimbunan dan Pengoplosan BBM IlegalUngkap kasus penimbunan BBM ilegal di wilayah OKU (Dok: istimewa)

Budi mengatakan jika gudang penimbunan BBM bisa terungkap setelah warga melaporkan soal lokasi yang digunakan untuk aktivitas ilegal. Menurutnya, lokasi penimbunan BBM tersebut berada di kawasan permukiman warga.

"Kita lakukan penggerebekan oleh tim gabungan, dan benar di TKP ditemukan gudang penimbunan dan pengoplosan BBM ilegal," ujar dia.

Baca Juga: 2 Kilang Ilegal Terbakar dalam Sepekan, Polisi Sweeping di Muba

2. Gunakan zat pewarna untuk ubah warna BBM

Polres OKU Bongkar Gudang Penimbunan dan Pengoplosan BBM IlegalUngkap kasus penimbunan BBM ilegal di wilayah OKU (Dok: istimewa)

Polisi mengamankan satu unit mobil Daihatsu Granmax APV warna krim nomor polisi BG 2912 NM yang memuat 40 jerigen masing-masing berisi 35 liter BBM ilegal. Kemudian mobil Daihatsu Granmax warna silver nopol BG 9825 DI yang terdapat 40 jeriken 35 liter berisi BBM Pertalite.

Lalu satu unit mobil L300 warna hitam nopol BG 8914 FQ, 10 buah tandon berisi BBM, dan empat botol kaleng berisi campuran minyak. Ada juga empat drum plastik hijau kosong, satu buah pompa air beserta selang, dan zat kimia yang digunakan untuk mewarnai BBM.

"Pelaku menggunakan pewarna zat kimia untuk menyamakan warna BBM agar menyerupai aslinya," jelas dia.

3. BBM ilegal dipasarkan ke kabupaten tetangga

Polres OKU Bongkar Gudang Penimbunan dan Pengoplosan BBM IlegalIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dari dugaan sementara BBM oplosan itu dijual oleh tersangka ke pembeli yang berasal dari berbagai kabupaten dan kota terdekat. Padahal, BBM oplosan tersebut dapat merusak kendaraan dan merugikan masyarakat.

Sejauh ini polisi masih mendalami terkait pasokan BBM ilegal yang didapatkan tersangka. Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain.

"BBM ilegal dan oplosan ini dipasarkan di OKU, OKU Timur, dan Muara Enim," tutup dia.

Baca Juga: Gudang BBM Ilegal Terbakar Lagi, Kali Ini di Pemulutan Ogan Ilir

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya