Diduga Terjatuh dari Lantai 2 Masjid, Bocah 7 Tahun Meregang Nyawa

- Seorang bocah 7 tahun bernama Zahran Aska Atahlian tewas setelah diduga terjatuh dari lantai dua masjid di kawasan Seberang Ulu II Palembang pada Kamis, 12 Maret sekitar pukul 12.00 WIB.
- Warga menemukan korban dalam kondisi pendarahan serius di leher dan perut akibat tertancap pagar besi masjid, lalu segera mengevakuasi serta memberi tahu keluarga korban.
- Pihak keluarga menolak proses hukum maupun autopsi, menyatakan menerima kejadian tersebut sebagai musibah tanpa melanjutkan penyelidikan lebih lanjut.
Palembang, IDN Times - Masyarakat Seberang Ulu (SU) II Palembang digegerkan oleh kasus bocah berusia 7 tahun bernama Zahran Aska Atahlian yang tewas usai terjatuh dari lantai dua masjid. Kejadian tersebut diketahui terjadi pekan lalu, Kamis, 12 Maret, sekitar pukul 12.00 WIB, saat korban tengah berada di halaman masjid.
"Benar, kejadian sudah seminggu yang lalu," ungkap Kapolsek SU II Kompol Dedy Ardiansyah, Senin (16/3/2026).
1. Korban diduga terjatuh jelang waktu zuhur

Jatuhnya korban dari lantai dua masjid pertama kali diketahui oleh pengurus masjid. Saat itu, para pengurus masjid tengah menunggu waktu Dzuhur. Mereka pun mendapat informasi bahwa ada anak-anak yang terjatuh di bagian belakang masjid.
"Korban langsung dikenali oleh salah satu saksi sebagai warga yang tinggal di sekitar masjid," jelas dia.
2. Korban alami pendarahan serius di leher dan perut

Menurut Dedy, saat itu warga yang berada di sekitar masjid langsung melakukan evakuasi. Mereka menemukan korban sudah tergeletak di lantai dengan kondisi tubuh miring dan mengalami pendarahan.
"Saksi langsung memberi tahu keluarga korban atas kejadian yang ada," jelas dia.
Dari pemeriksaan medis, korban mengalami luka serius akibat tertancap di pagar besi masjid. Adapun, korban mengalami luka serius di leher dan perut.
"Dari hasil pemeriksaan awal, korban diduga jatuh dari lantai dua dan mengenai pagar besi di halaman belakang masjid," jelas dia.
3. Pihak keluarga minta kasus ditutup dari proses hukum

Dari kejadian ini, pihak keluarga menolak untuk membawa kasus ini ke jalur hukum. Pihak keluarga juga menolak jenazah untuk diautopsi dan menerima kasus ini sebagai musibah.
"Orang tua korban menyatakan menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan tidak bersedia dilakukan visum ataupun autopsi," jelasnya.


















