Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan Pelajar Saat Tawuran di Palembang

Tawuran dua kelompok remaha dipicu keributan di Instagram

Palembang, IDN Times - Tim gabungan Polda Sumatra Selatan (Sumsel) bersama Polrestabes Palembang menangkap 12 orang pelaku tawuran di kawasan 14 Ulu Palembang. Dari 12 orang yang ditangkap, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap pelajar SMA berinisial MFF (17).

Ketiga tersangka tersebut diketahui bernama Andre (19), Rizki (18), dan Reza (19). Mereka diketahui melakukan penganiayaan dan menusuk korban dengan senjata tajam.

"Dari hasil pemeriksaan, tiga pelaku ini adalah eksekutor yang mengakibatkan korban meninggal," ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, Jumat (2/6/2023).

Baca Juga: Tawuran Kelompok Pemuda di Palembang Renggut Nyawa Satu Pelajar SMA

1. Dua pelaku pembunuhan masih buron

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan Pelajar Saat Tawuran di PalembangPelaku tawuran menyebabkan pelajar tewas diamankan di Polrestabes Palembang (Dok: istimewa)

Anwar menerangkan, pihaknya masih mengejar dua orang pelaku lain yang belum tertangkap. Keduanya ikut terlibat dalam penyerangan menggunakan sajam dalam aksi tawuran itu.

"Dua lagi masih dalam dalam pengejaran, yakni inisial B dan F," jelas dia.

Baca Juga: Warga Plaju Temukan Bayi 1 Tahun di Trotoar, Tubuhnya Dikerumuni Semut

2. Kedua kelompok awalnya ribut di medsos

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan Pelajar Saat Tawuran di PalembangJasad pemuda korban tawuran tergeletak di Jalan KH Azhari Kelurahan 14 Ulu, RT 008 Kecamatan SU II Palembang (Dok: istimewa)

Kedua kelompok terlibat saling hujat lewat Instagram. Kedua kelompok tersebut akhirnya bertemu di lokasi kejadian dan terlibat tawuran.

Korban saat itu berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor. Ia langsung dibacok oleh kelima pelaku hingga terjatuh dan tewas di tempat. Setelah itu, mereka langsung kabur melarikan diri.

"Peran Andre adalah membacok korban, kemudian yang lainnya ikut membantu," jelas dia.

3. Para tersangka terancam 15 tahun penjara

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan Pelajar Saat Tawuran di PalembangJasad pemuda korban tawuran tergeletak di Jalan KH Azhari Kelurahan 14 Ulu, RT 008 Kecamatan SU II Palembang (Dok: istimewa)

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat III UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

"Saya minta Kapolrestabes Palembang berkoordinasi dengan Kejari agar diberikan hukuman maksimal sebagai efek jera," tutup dia.

Baca Juga: Dinkes Muratara Beberkan Kronologis Wanita Meninggal Saat Melahirkan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya